PONTIANAK – Putusan Pengadilan Negeri Sanggau yang dibacakan atas dua Peladang yang sebelumnya menjadi terdakwa pada Senin (30/3/2020) lalu dinyatakan bersalah dengan hukuman dua bulan satu hari penjara dan denda 1 juta rupiah disayangkan Persatuan Peladang Tradisional Kalimantan Barat. Terlebih putusan tersebut dilakukan di tengah ancaman krisis pangan atas situasi pandemi COVID-19 yang sedang melanda di berbagai penjuru dunia.
“Praktik berladang yang dilakukan peladang adalah usaha untuk memperoleh dan berdaulat atas pangannya demi keberlanjutan kehidupan. Tentu kita menyayangkan putusan tersebut yang melukai rasa keadilan. Terlebih di musim COVID-19 saat ini yang riskan terhadap krisis pangan, kita bisa bayangkan kalau masyarakat di kampung tidak berladang apa jadinya?” ungkap Yohanes Mijar Usman, Ketua Persatuan Peladang Tradisional Kalimantan Barat.
Lebih lanjut, Mijar mempertanyakan komitmen penegakan hukum yang terkesan hanya berani pada rakyat kecil semata, namun tidak demikian pada pemodal.
“Kalau kita lihat di Sanggau justeru Peladang yang dihukum, sementara pihak perusahaan perkebunan sawit yang sebelumnya dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus karhutla justeru terkesan melenggang tanpa kabar. Ini bagaimana?,” tegas Mijar.
Persatuan Peladang menurut Mijar meminta agar hukum berpihak pada rakyat kecil dan keadilan ditegakkan. Ia pun mengajak agar masyarakat luas turut memantau proses penegakan hukum kasus karhutla yang melibatkan perusahan karena justeru rentan mengkambinghitamkan kaum tani, khususnya Peladang yang kental dengan kearifannya.
“Mari kita pantau bersama proses penegakan hukum terhadap sejumlah perusahaan di Sanggau maupun Kalimantan Barat umumnya yang terlibat karhutla. Jangan ada lagi kriminalisasi terhadap Peladang, karena Peladang bukan penjahat yang harus dimusuhi oleh negara. Kepada saudara-saudara Peladang di manapun berada, jangan takut berladan dan tetaplah berladang secara terkendali, terkontrol dan berkearifan lokal,” pintanya.
Sebagaiman diketahui, dua Peladang asal Dusun Tapang Peluntan, Desa Sungai Tekam, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sangau yakni Sugiman dan Teruna yang proses hukum karena berladang pada Senin, 30 Maret 2020 lalu divonis hukuman dan dinyatakan bersalah dengan masa kurungan 2 bulan sehari dan denda 1 juta rupiah. Sementara pada sisi lain, dua perusahaan di daerah tersebut sebagaimana tertanggal 19 September 2019 diberitakan sebagai tersangka yakni PT. Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU) dan PT. Surya Agro Palma (SAP) hingga saat ini belum ada kejelasan proses penindakan hukumnya. (Red).
Leave a Reply