LANDAK – Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Mandor, Agus Guletek, bersama berberapa pengurus Adat, Kepala Desa dan Perangkat Desa Manggang, mendatangi Polsek Mandor untuk berkoordinasi tentang masalah yang ditangani oleh DAD Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Selasa siang, (23/10/2018).
Kapolsek Mandor, Iptu Anuar syarifudin menjelaskan, bahwa koordinasi ini untuk mencari solusi dan memecahkan masalah tentang permaslahan pencemaran air sungai Desa Manggang yang telah dicemari dengan menggunakan racun ikan atau tuba oleh AT yang merupakan warga Desa manggang.
“Sudah dilakukan berberapa kali mediasi baik itu di tingkat Desa, DAD bahkan sudah di mediasikan berberapa waktu lalu di ruang BKPM Polsek Mandor, namun tidak juga menghasilkan suatu kesepakatan,” terang Kapolsek.
Dalam koordinasi yang dilakukan kali ini dengan mempertimbangkan berberapa kali mediasi yang dilakukan, salah satu pihak akhirnya memutuskan untuk membuat laporan pengaduan di Polsek Mandor.
“Saat ini dari pihak Desa membuat laporan pengaduan dan meminta agar kami dapat segera membantu menuntaskan permasalahan ini,” terang Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan bahwa dengan adanya laporan pengaduan ini pihaknya akan melakukan pengusutan lebih lanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami sudah menerima laporannya dan akan segera kami tindak lanjuti sesuai koridor hukum yang ada namun juga tetap memperhatikan berbagai aspek yang ada sehingga setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan baik pula, namun jika masih juga tidak diperoleh suatu kesepakatan maka alternatif terakhir adalah proses hukum hingga ke Pengadilan,” ucap Kapolsek. (Red).
Leave a Reply