PONTIANAK- Presedium Dewan Kehutanan Nasional dan Deputi BPH PWAMAN Kalbar, Glorio Sanen menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka (independen) memiliki peran penting guna menjaga hak konstitusi warganya sesuai dengan prinsip negara hukum, dengan kewenangan dan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 24.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 atas Judicial Review Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pada hakikatnya menyatakan bahwa Hutan Adat bukan lagi Hutan Negara serta menyatakan Masyarakat Hukum Adat adalah penyandang hak, subjek hukum dan pemilik hutan adatnya.
Glorio Sanen menjelaskan, Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, hutan berdasarkan statusnya sebagai berikut: 1. Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. 2. Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. Hutan hak dibedakan menjadi dua yaitu hutan adat dan hutan perseorangan/badan hukum.
Hutan adat merupakan suatu kesatuan dengan masyarakat hukum adat, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 mendefinisikan Hutan adat ialah “Hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat”.
“Sehingga warga masyarakat hukum adat mempunyai hak membuka hutan ulayatnya untuk dikuasai dan diusahakan tanahnya bagi pemenuhan kebutuhan pribadi keluarganya, jadi, tidak mungkin hak warga masyarakat hukum adat itu ditiadakan atau dibekukan sepanjang memenuhi syarat dalam cakupan pengertian kesatuan masyarakat hukum adat seperti dimaksud pasal 18B ayat (2) UUD 1945.” Jelas Glorio Sanen, Rabu (2/9/2020) sore.
Ia menambahkan, dengan adanya putusan ini, Hutan adat bukan lagi hutan negara. Harus ada aturan hukum yang mengaturnya, pemerintah tidak bisa lepas tangan karena jika pemerintah tidak segera mengeluarkan ketentuan yang mengatur tentang pengelolaan maupun pemetaan hutan adat, akan muncul masalah baru, sebab putusan Mahkamah hanya mengembalikan keberadaan hutan adat seperti dalam UUD 1945, bukan membuat regulasi baru.
“Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35/PUU-X/2012 telah mengembalikan hak konsitusi masyarakat hukum adat Sehingga pemerintah harus menindaklanjuti putusan ini dengan membuat peraturan pengelolaan hutan adat serta pemetaanya,” tuturnya.
Prosedur pengakuan masyarakat hukum adat dan wilayahnya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 : 1. Pembentukan Undang Undang tentang Masyarakat Adat. 2. Pembentukan Peraturan daerah ditingkat Provinsi dan/atau Kabupaten tentang pengakuan dan perlindungan hak – hak masyarakat adat. 3. Surat Keputusan Bupati yang merujuk kepada Peraturan Menteri dalam negeri Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat
Untuk itu Presedium Dewan Kehutanan Nasional dan Deputi BPH PWAMAN Kalbar ini menyarankan 3 (tiga) hal kepada pemerintah yakni; Pemerintah dan Pemerintah Daerah perlu membuat produk hukum terkait pengakuan dan perlindungan hak – hak masyarakat hukum adat. Menginventarisir dan mengupayakan penyelesaian berbagai konflik yang terkait dengan keberadaan masyarakat hukum adat sekaligus dapat mengantisipasi potensi konflik dimasa mendatang guna menjamin kepastian hukum atas perlindungan hak setiap warga Negara dan Melaksanakan pendataan keberadaan masyarakat hukum adat beserta wilayahnya melalui proses inventarisasi dan penetapan.(Red).
Leave a Reply