Arsip

Jual narkoba, dua saudara ditangkap polisi

Advertisement

Tim Subdit 3 (Tiga) Ditresnarkoba Polda Kalbar berhasil Menangkap tersangka Narkoba di Wilayah hukum Polda Kalbar, Di sebuah rumah di Jl. Tritura Gang Kelinci Rt. 004 Rt. 003 Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur di dua rumah berbeda.

Penangkapan di lakukan petugas pada Selasa, 24 April 2018 sekitar pukul 14.30 Wib

Kedua tersangka, IDRIS Alias IID Bin MARSILAN (35 Tahun), dan ERFIN Alias AMENG Bin MARSILAN (34 Thn) keduanya berprofesi buruh harian lepas merupakan warga Pontianak timur.

Advertisement

Saat penangkapan petugas melakukan tindakan tegas karena tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas, Sehingga tersangka Atas Nama Erfin alias Ameng mengalami luka tembak dan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit, sementara jenazah masih di rumah sakit Bhayangkara.

Sebelumnya penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi Narkotika Disebuah rumah di Jl. Tritura Gg. Kelinci Rt 004 Rw 003 Kel. Tanjung Hilir Kecamatan Pontianak Timur, kemudian tim Subdit 3 melakukan Observasi dan pengintaian di rumah tersebut.

Pada hari Selasa, 24 April 2018, sekitar pukul 14.30 Wib, Tim Subdit 3 melakukan penggerebekan di 2 (dua) rumah yang berdekatan dan diamankanlah IDRIS Alias IID Bin MARSILAN dan ERFIN Alias AMENG Bin MARSILAN (Kakak beradik kandung), yang diduga melakukan tindak pidana pemyalahgunaan Narkotika.

Setelah diamankan kemudian Petugas melakukan penggeledahan di rumah masing-masing pelaku tersebut dan ditemukanlah barang bukti seperti tersebut diatas serta disaksikan oleh saksi warga sekitar.

Barang bukti yang diamankan dari Pelaku IDRIS Alias IID diantaranya; 1 (satu) buah dompet berwarna biru yang ditemukan didalam lemari yang berisikan 4 (empat) klip plastic transparan yang didalamnya berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 4 (empat) klip plastic masing-masing berisikan klip-klip plastic kosong transparan ditemukan didalam lemari, 1 (satu) buah sendok shabu ditemukan didalam lemari, 1 (satu) bungkus cotton bad ditemukan didalam lemari, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol larutan penyegar cap kaki tiga, Uang sebesar Rp.41.150.000,- (Empat Puluh Satu Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ditemukan didalam lemari, 1 (satu) buah tas berwarna hitam merk Diadora berisikan 103 (seratus tiga) buah pipet kaca, Uang sebesar Rp.245.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah), 1 (satu) buah dompet berwarna hitam berisikan uang sebesar Rp.1.215.000,- (Satu Juta Dua Ratus Lima Belas Ribu Rupiah). Sementara dari tangan tersangka ERFIN Alias AMENG Petugas menemukan, 1 (satu) klip plastic berisi 7 (tujuh) klip plastic transparan yang didalamnya berisi Kristal putih diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam celana sebelah kanan depan, 2 (dua) klip plastik yang masing-masing berisi klip-klip kecil transparan kosong, 1 (satu) buah timbangan berwarna silver merk HARNIC, 4 (empat) buah bong yang terbuat dari botol larutan penyegar cap kaki tiga, 1 (satu) buah botol berisikan 6 (enam) buah sendok shabu, 1 (satu) buah botol berisikan 11 (sebelas) buah jarum shabu, 3 (tiga) buah pipet kaca, 1 (satu) buah kotak yang berisikan 48 (empat puluh delapan) pipet plastik, 1 (satu) buah botol kaca bekas minuman Vodka yang digunakan untuk kompor shabu, 5 (lima) buah korek api gas, 1 (satu) buah HP Merek Samsung Lipat berwarna putih, 1 (satu) buah Dompet warna hitam berisikan uang sebesar Rp 1.160.000,- (Satu Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah).

Reporter : Tarjan Sofian

Gambar : Istimewa : Barang Bukti Narkotika dan Uang ratusan juta rupiah dari dua tersangka di amankan petugas di Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Selasa Sore (24/4)

Advertisement