“Satu orang yang isolasi mandiri karena COVID- 19, mendapatkan jatah 12 kali isi ulang. Selama 12 hari berturut turut,” jelas Harisson.
Sebab, pemberian 12 kali isi ulang selama 12 hari ini berdasarkan perhitungan. Seseorang yang melaksanakan isoman dengan gejala ringan menjalani isolasi selama 10 hingga 14 hari.
Baca juga: Kalimantan Barat Krisis Oksigen, Gubernur Cari Stok Hingga ke Negara Tetangga
Syaratnya melampirkan KTP, hasil swabs PCR pasien, serta nomor telepon. Petugas akan mengecek data terebut dan memberikan voucher. Kemudian menukarkan voucher itu sesuai petunjuk petugas.
Dalam proses ini, Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar akan menginfokan ke Dinas Kesehatan domisili pasien. Tujuannya untuk melakukan monitoring terhadap proses isoman pasien.
Sebelumnya, Kalbar sempat mengalami krisis oksigen untuk perawatan pasien COVID-19. Gubernur berusaha mendatangkan stok dari Batam dan Jakarta, bahkan ke Kuching, Sarawak, Malaysia Timur. (SVE)
Leave a Reply