Keempat, Bupati/walikota dapat menyesuaikan langkah yang diambil dengan situasi dan kondisi setempat sesuai level di tempatnya. Kelima, Satgas COVID-19 Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat melakukan percepatan Vaksinasi kepada masyarakat dengan menambah titik-titik lokasi vaksinasi dan jumlah penerima vaksin.
Keenam, Satgas Coutd-I9 Kabupaten/Kota harus menjaga dan mengendalikan ketersediaan oksigen dan obat-obatan, serta berkoordinasi dengan Satgas Pengendalian Ketersediaan Oksigen dan Obat-obatan COVID-19 Provinsi Kalimantan Barat.
Baca juga: Upelkes dan LPMP Pontianak untuk Perawatan COVID-19, Ini Penjelasannya
Ketujuh, memastikan penderita COVID-l9 yang melaksanakan isolasi mandiri mendapatkan obat-obatan yang mereka butuhkan. Kedelapan, bagi penderita COVID-19 dengan CT rendah atau bergejala ringan harus menjalani isolasi di tempat-tempat isolasi di mana pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi telah menyiapkannya.
Kesembilan, untuk hal-hal mendesak, kabupaten/kota dapat menyiapkan Rumah Sakit Lapangan dan tempat-tempat isolasi mandiri. Kesepuluh, lnstruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, yakni per 21 Juli 2021. (RED)
Leave a Reply