Arsip

Ini Nama Perusahaan di Sekadau Yang Sudah MoU Perbaiki Jalan Rusak di Belitang

Advertisement

SEKADAU – Untuk menangani kerusakan jalan di wilayah Belitang, meliputi Belitang Hilir, Nanga Belitang dan Belitang Hulu, pemerintah Kabupaten Sekadau melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), pihak perusahaan, Komisi II DPRD Sekadau, Kapolres Sekadau dan perwakilan tokoh masyarakat bersepakat untuk memperbaiki kerusakaan tersebut yang dilakukan oleh pihak perusahaan di Tiga Belitang itu.

Kesepakatan tersebut berupa MoU, dan ditulis dalam bentuk berita acara dan ditandatangani oleh 20 orang yang hadir di ruang rapat Bupati Sekadau, pada 30 Januari 2019 sekitar pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Advertisement

Dalam MoU tersebut terdapat 5 (lima) perusahaan yang sepakat untuk memperbaiki jalan di wilayah Sekadau yang saat ini rusak, dimana kesepakatan itu dibubuhkan dengan bukti tandatangan beserta nama orang oleh perwakilan perusahaan.

Adapun 5 (lima) perusahaan yang menyatakan siap memperbaiki jalan rusak ini antara lain; PT. MPE/APL, PT. GUM, PT. PAM, PT. AAL, dan PT. KSP/KBP.

Pada MoU tersebut juga dihadiri oleh Camat Sekadau Hilir, Belitang Hilir, Belitang dan Kepala Desa Merbang serta Timpuk, termasuk Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Musa A.

Dalam MoU tersebut disepakati 7 point kesepakatan yang harus dilakukan. Dimana jalan-jalan yang disepakati dalam berita acara itu antara lain: Jalan Madya, Timpuk, Merbang, Tapang Pulau, Jalan Simpang Pelanjau, Kumpang Ilong dan Balai Sepuak. (Red).

Advertisement