Arsip

Ini Maksud Sektor Esensial dan Kritikal di PPKM Darurat

Kasus Sembuh COVID-19 Kalbar 15 Ribu Lebih Per 16 Juli 2021
Ilustrasi COVID-19/unsplash.com
Advertisement

Dua kota di Kalbar, yakni Pontianak dan Singkawang, memberlakukan PPKM Darurat mulai 12 sampai 20 Juli 2021. Ini merupakan keputusan pemerintah pusat, melihat perkembangan COVID-19 di belasan kota se-Indonesia yang berada dalam zona merah.

Baca juga: Penyekatan 24 Jam di Jalanan Pontianak Selama PPKM Darurat

Di antara aturan selama PPKM Darurat, petugas melakukan penyekatan di sejumlah ruas jalan. Baik di batas kota, maupun di dalam kota, untuk menekan mobilisasi masyarakat dan potensi penularan virus corona.

Advertisement

Sektor Esensial PPKM Darurat dan Sosialisasi

Selain itu, sektor usaha wajib mematuhi pembatasan operasional, sesuai prioritas menurut sektor esensial, kritikal, atau di luar sektor ini.

“Petugas harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara humanis tentang pemberlakuan PPKM Darurat ini, agar mereka bisa memahami dan mentaatinya,” kata Kapolda.

Sementara Pangdam, mengemukakan pentingnya mengedepankan fungsi pencegahan di semua level posko. Mulai dari level Camat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan bidan desa. Sebab mereka merupakan ujung tombak dalam mensosialisasikan PPKM Darurat kepada masyarakat.

“Kami menerjunkan sebanyak 800 personel untuk membantu menciptakan situasi kondusif. Bukan untuk menakuti masyarakat tapi untuk, melindungi masyarakat khususnya di Kalbar ini,” kata Pangdam.

Dalam kesempatan itu, Gubernur menegaskan perlunya ketersediaan tabung oksigen di setiap rumah sakit. Jangan sampai, persediaan kosong.

“Menempatkan tabung oksigen di dekat ruang rawat inap. Jangan ada rumah sakit memindahkan pasien yang sedang dioksigen. Sudah banyak kejadian yang memindahkan pasien akibatnya pasien tersebut meninggal dunia,” kata Sutarmidji. (*/RED)

Advertisement