PONTIANAK, RUAI.TV – Dalam penerapan PPKM Darurat sebagai respon atas zona merah atau risiko tinggi COVID-19, masyarakat sering mendengar dua istilah ini. Ada istilah sektor esensial, dan juga sektor kritikal.
Kapolda Kalbar, Irjen Pol R. Sigid Tri Hardjanto, Senin (12/07/2021), memberikan pemaparan dalam rapat koordinasi PPKM Darurat di Aula Makodam XII/Tanjungpura di Pontianak.
Selain Kapolda, hadir dalam rakor ini Gubernur Kalbar Sutarmidji, Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad, dan Kajati Kalbar Masyhudi. Termasuk para anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda).
Apa arti istilah sektor eselsial dan kritikal?
Kapolda menegaskan, para petugas harus memahami arti kedua istilah ini. Agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam mengambil penindakan di lapangan.
Baca juga: PPKM Darurat Pontianak dan Singkawang, Ini Hasil Rapat di Kodam
Sektor esensial PPKM Darurat yaitu jasa keuangan, perbankan, sektor pemerintahan, dan industri ekspor. Sementara sektor non esesnial, di antaranya seperti tempat rekreasi dan tempat hiburan.
Kemudian, sektor kritikal merupakan sektor paling penting yaitu distribusi makanan dan minuman, kesehatan, transportasi, penanganan bencana, PLN dan PDAM.
(Baca selanjutnya dengan klik pages 2)
Leave a Reply