Arsip

Hasil Uji Lab, Air Sungai Simpang Hilir Tercemar Ringan

Advertisement

KAYONG UTARA – Berdasarkan hasil uji laboraturium air Sungai Alam, Desa Lubuk Batu, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, yang diduga tercemar oleh limbah perusahaan pabrik CPO kelapa sawit, pada 20 Mei lalu, oleh Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kayong Utara dinyatakan masuk dalam ketegori pencemaran ringan.

Berdasarkan hasil uji laboraturium yang telah diambil sampel di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang selama kurang lebih 14 hari kerja sudah menemukan hasil. Hasil tersebut selanjutnya diserahkan ke Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim- LH) Kabupaten Kayong Utara untuk diketahui oleh kepala daerah dalam hal ini Wakil Bupati Kayong Utara dan disampaikan ke publik.

Advertisement

berdasarkan Hasil Uji Lab, Kepala Dinas Perkim-LH Kayong Utara, Tomi Djunaidi membenarkan telah terjadi pencemaran air Sungai akibat dari musibah tanggul jebol milik salah satu perusahaan sawit di Kayong Utara. Berdasarkan hasil uji laboraturium Tomi Djunaidi menjelaskan, bahwa pencemaran air sungai masuk dalam kategori pencemaran ringan, dimana dalam kategori tersebut air sungai hanya bisa di gunakan untuk mandi, mencuci dan rekreasi, sementara untuk air namun tidak bisa digunakan.

“Ternyata begitu kami pelajari dari dokumen daya dukung dan daya tampung lingkungannya 4 (empat) tahun terakhir ternyata statusnya sama, dapat digunakan untuk mandi, cuci dan rekreasi,” jelas Kepala Dinas Perkim-LH Kayong Utara, Tomi Djunaidi.

“Jadi mengengai hal ini, tidak lupa ini juga menjadi tanggung jawab kita semua. Karena apa selama empat tahun terakir ternyata sungai yang ada di sana secara historis pun, satusnya tercemar ringan. Sebelum terjadinya peristiwa ini. Nah, kalu yang empat tahun terakhir kemarin tanggung jawab siapa. Dengan tidak ada bocornya limbah itu,” Sambung Tomi saat Konfrensi Pers, Jumat (28/6).

Berdasarkan hasil uji laboraturium tersebut, Wakil Bupati Kayong Utara, Effendi Ahmad meminta, agar pihak perusahaan sesegera mungkin untuk me review dokumen lingkungan dengan tujuan untuk penyempurnaan sistem Ipal yang digunakan, membuat drainase, membangun tanggul pembuangan limbah CPO secara permanen, serta melepas bibit ikan dan udang ke sungai yang tercemar limbah serta memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak langsung limbah tersebut.

“Karena itu kita perintahkan kepada pihak perusahaan, yang pertama diminta kepada pihak perusahaan untuk segera melakukan review dokumen lingkungan dengan tujuan penyempurnaan sistem Ipal yang digunakan, yang kedua diminta kepada pihak perusahaan untuk segera membangun saluran drainase di sepanjang kolam Ipal untuk memenimalisir terjadinya limpasan air hujan ke kolam Ipal, serta membangun tanggul secara permanen,” Pinta Wakil Bupati Kayong Utara, Effendi Ahmad.

Effendi Ahmad menambahkan, dalam waktu dekat Pemkab Kayong Utara juga akan melakukan mediasi antara Empat Kepala Desa antara lain Desa Lubuk Batu, Desa Sungai Mata-Mata, desa Batu Barat dan Kepala Desa Penjalaan serta Camat Simpang Hilir untuk membicarakan rencana konpensasi yang akan diberikan pihak perusahaan kepada masyarakat yang terkena dampak lingkungan. (Red).

Advertisement