Arsip

Guru SD Berstatus PNS di Ketapang Diduga Cabuli 8 Siswinya

Advertisement

KETAPANG – Perbuatan tidak terpuji diduga dilakukan oknum tenaga pengajar sekolah dasar atau SD di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Seyogyanya guru menjadi contoh yang baik untuk para muridnya. Namun berbeda di Kabupaten Ketapang ini. H alias W, demikian inisial oknum guru SD negeri itu. Ia merupakan seorang laki-laki berumur 33 tahun.

“Sat Reskrim Polres Ketapang telah melakukan penangkapan terhadap seseorang oknum guru yang diduga sebagai pelaku pencabulan. Berdasarkan Laporan Polisi No : LP/333-B/VIII/Res.1.24/2019/KALBAR/SPKT Tanggal 27 Agustus 2019,” ujar Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto, Jumat malam, 30 Agustus 2019.

Adapun pelapor adalah EJ. Perempuan berumur 32 tahun ini merupakan orangtua korban berinisial KAP. Bocah berusia 13 tahun. “Korban inisialnya KAP. Laki-laki 13 tahun, kelas 1 SMP dan RAK laki-laki 13 tahun, kelas 1 SMP,” ujarnya.

Advertisement

Sedangkan waktu kejadian memilukan itu mulai dari rentang waktu tahun 2015 sewaktu korban masih duduk di bangku SD kelas IV sampai dengan tanggal 25 Agustus 2019. “TKP areal SD di Kabupaten Ketapang,” ucapnya.

Pelaku H alias W ini adalah aparatur sipil negara atau ASN guru kelas SD Negeri di Kabupaten Ketapang. Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni 1 stel pakaian korban yang digunakan korban KAP, dan 1 akte kelahiran.

Ia mengungkapkan kronologi kejadian. Pada awal mulanya korban KAP yang saat itu masih duduk di bangku kelas IV SD dipanggil oleh pelaku yang juga merupakan guru kelas di sekolah tersebut ke ruang Kepala Sekolah untuk mencoba sepatu. Pada saat duduk berhadap – hadapan dengan korban, pelaku merasakan ada dorongan seksual sehingga pelaku mengangkat kaki kiri korban dan mengarahkannya serta menekankannya kearah selangkangan korban.

“Setelah itu pelaku membuka kaitan celananya, menurunkan resleting celananya serta mengeluarkan alat kelaminnya. Alat kelamin pelaku dijepitkan ke arah sela – sela jari kaki korban yakni diantara jari jempol kaki dan jari telunjuk kaki korban setelah kemaluannya di jepit diatara sela-sela jari kaki korban,” ujarnya.

Pelaku kemudian mengelus-elus kemaluannya hingga kemaluannya mengeluarkan sperma. Kejadian tersebut berulang-ulang hingga korban menamatkan pendidikannya di SD Negeri iti.

“Perbuatan yang sama juga dilakukan oleh pelaku terhadap korban RAK dan menurut pengakuan tersangka masih ada 8 korban lainnya dalam waktu yang berbeda dan di sekitar areal SD Negeri,” tutur Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto.

Setelah melakukan aksinya pelaku juga ada memberikan uang serta HP kepada para korban. Atas kejadian tersebut, maka orangtua korban melaporkan ke Polres Ketapang untuk Proses hukum. Lebih lanjut ia membeberkan kronologi penangkapan kasus pencabulan anak murid SD itu. Setelah menerima Laporan Polisi tersebut anggota melakukan penyelidikan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Pada Selasa 27 Agustus 2019 pukul 18.00 WIB, pelaku ditangkap di rumahnya di Gang Pinang, Jalan Gusti M Saunan, Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang,” ucapnya.

Kini, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Ketapang guna penyidikan lebih lanjut. Pasal yang dipersangkakan: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, Memaksa, Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, Membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan Perbuatan Cabul sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 82 Jo 76 D dan atau Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Ia kembali menjelaskan, tindakan yang telah dilakukan pihaknya antara lain, membuat Laporan Polisi, melakukan Visum Er Repertum di RSUD Agoes Djam Ketapang, melakukan pemeriksaan korban dan saksi- saksi, melakukan penyitaan barang bukti, melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

“Ya tentu juga berkoodinasi dengan JPU. Melengkapi Mindik. Korban lain diperkirakan masih ada lagi dan menurut keterangan pelaku diduga masih ada 8 Korban lainnya yang semuanya merupakan anak didik pekaku di SD Negeri ini,” Tungkasnya. (Red).

Advertisement