PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 421/1909/DIKBUD/2020 pada tanggl 22 Agustus 2020 tentang “Upaya Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (COVID-19) Pada Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021”.
Ada 5 (Lima) point yang disampaikan dalam Surat Edaran tersebut yaitu:
1. Bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Barat agar menghimbau kepada satuan pendidikan yang menjadi kewenangannya untuk tidak melakukan pembelajaran secara tatap muka (bagi satuan pendidikan yang telah melaksanakan pembelajaran secara tatap muka) sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
2. Pembelajaran bagi peserta didik dilaksanakan dari rumah dengan metode Daring atau Luring, atau penugasan mandiri terstruktur dengan perencanaan, bimbingan dari guru dan pemantauan orangtua serta dapat melakukan konsultasi secara daring.
3. Menghimbau kepada guru dan siswa untuk mengisolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari, mulai tanggal 24 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 08 September 2020.
4. Memberikan himbauan kepada orangtua siswa agar memantau anak-anaknya untuk tidak berpergian ke tempat keramaian.
5. Bagi Kepala Satuan Pendidikan, Wakil Kepala Satuan Pendidikan, Tata Usaha, Operator, dan Pengelola Keuangan (Bendahara) tetap beraktivitas seperti biasa dengan melakukan piket harian dan memperhatikan protokol kesehatan.
Leave a Reply