Arsip

Dukun Cabul Tahanan Polres Sekadau Bunuh Diri

Advertisement

SEKADAU – Seorang tahanan Polres Sekadau, bernama jengkuang alias Piun (59), bunuh diri di dalam tanahan, Jumat sore, 22 Februari 2019. Meski sempat mendapat perawatan medis di RSUD Sekadau, namun nyawa korban tak tertolong.

Aksi Jengkuang ini dibenarkan Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi. Kapolres yang saat kejadian berada di Pontianak mengikuti kegiatan di Mapolda Kalbar langsung kembali ke Sekadau. Kepada ruai.tv Kapolres membeberkan kronologis aksi bunuh diri tersebut. Kejadian bermula sekitar pukul 16.00 WIB, tahanan melaksanakan olahraga sore yang diawasi oleh Bripda Noka Noki.

Sesudah olahraga setengah jam kemudian tahanan kembali ke dalam sel masing-masing, tetapi pada saat petugas jaga tahanan hendak mengunci sel yang dihuni oleh pelaku, pelaku meminta kepada petugas jaga tahanan untuk mengambil tas miliknya yang tersimpan di dalam lemari penyimpanan barang tahanan.

Advertisement

Petugas jaga tahanan kemudian meminta tolong kepada tahanan atas nama Titus untuk mengambil tas milik pelaku tersebut. Ketika Titus mengambil tas itu pelaku tepat berada di samping kanan titus. Karena tidak mampu menggapai lemari penyimpanan barang, Titus melompat untuk mengambil tas tersebut, sehingga tas tersebut terjatuh kelantai. Tas kemudian langsung diambil oleh pelaku dan pelaku mengambil sesuatu di dalam tasnya sambil menuju ke ruang olahraga.

Tak lama berselang, Titus melihat pelaku seperti menggaruk garuk leher sebelah kanannya. Titus langsung berteriak minta tolong kepada tahanan lain untuk membantu pelaku yang sudah bersimbah darah. Di tangan kanan pelaku terlihat sebilah pisau kecil yang langsung diamankan tahanan lainnya.

Pihak Kepolisian langsung membawa pelaku ke RSUD Sekadau, untuk mendapatkan perawatan. Setelah luka di leher pelaku ditutup oleh pihak medis, sekitar pukul 19.15 WIB, pelaku akan di rujuk ke RSUD Sanggau dengan pengawalan personel Polres Sekadau dan dibantu pihak RSUD Sekadau.

Namun saat akan dimasukan ke mobil Ambulance RSUD Sekadau pelaku langsung meronta dan seketika balutan darah di leher korban terlepas dan terjadi pendaharan masif. Perawat dan personel Polres Sekadau kembali memasukan pelaku ke ruang UGD untuk ditangani.

Tak lama berselang, terjadi henti jantung dan henti nafas. Pihak rsud telah melakukan upaya pertolongan namun tidak berhasil menolong, sekitar pukul 19.30 WIB pelaku dinyatakan meninggal dunia oleh dokter jaga UGD RSUD Sekadau. Pelaku bunuh diri itu, ditahan dalam kasus perbuatan cabul dengan modus perdukunan atau dukun cabul, sejak Kamis 21 Februari 2019. Pelaku melakukan aksi pencabulan kepada istri salah seorang calon pasiennya dengan alasan mendapat bisikan Ghaib sebagai syarat untuk pengobatan sakit suami korbannya. (Red).

Advertisement