Arsip

DPRD Kalbar Setujui Raperda Zonasi Wilayah Jadi Perda

Advertisement

PONTIANAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalbar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Kalbar menjadi Perda Provinsi Kalbar dalam Rapat Paripurna DPRD Kalbar di Balairung Sari DPRD Kalbar, Kamis (13/12).

Gubernur Kalbar Sutarmidji mengatakan, dengan telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2018-2038 menjadi Peraturan Daerah, maka kepada Perangkat Daerah yang terkait dengan Peraturan Daerah ini agar segera melakukan langkah-langkah konkrit sesuai proses dan mekanisme berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap agar kerjasama yang telah terjalin antara Legislatif dan Eksekutif selama ini dapat terus dipelihara serta ditingkatkan dimasa-masa yang akan datang. Semoga apa yang kita laksanakan ini akan memberikan pondasi yang lebih kuat untuk proses pembangunan Kalbar dimasa yang akan datang,” harap Sutarmidji dalam Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Kalbar menjadi Perda Provinsi Kalbar dalam Rapat Paripurna DPRD Kalbar di Balairung Sari DPRD Kalbar.

Advertisement

Kalimantan Barat memiliki wilayah seluas 146.80 km2. Perairan laut Kalbar merupakan bagian dari Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) yang meliputi Laut Natuna Utara, Laut Natuna, Selat

Karimata, dan Laut Jawa.

Kalimantan Barat memiliki 14 Kabupaten/ Kota, 7 (tujuh) diantaranya merupakan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (WP-3-K). Ketujuh Kabupaten/ Kota tersebut antara lain Kab. Sambas, Kota Singkawang, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Kayong Utara dan Kabupaten Ketapang.

Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil perlu dikelola secara terpadu dalam rangka mewujudkan tata ruang wilayah yang aman, nyaman dan produktif, agar diperoleh manfaat baik dari segi lingkungan, ekonomi, sosial, dan budaya. Pengelolaan WP3K dilaksanakan dengan tujuan untuk melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutar.

Menciptakan keharmonisan dan sinergi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Memperkuat peran serta masyarakat dan lembaga pemerintah serta mendorong inisiasif masyarakat dalam pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil agar tercapai keadilan, keseimbangan, dan keberlanjutan, dan Meningkatkan nilai sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat melalui peran serta masyarakat dalanm pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Potensi sumberdaya ikan terdapat di wilayah perairan Kalbar meliputi Wilayah Pengelolaarn Perikanan 711 dan Wilayah Pengelolaan Perikanarn 712. Potensi ikan pelagis kecil dan ikan demersal pada bagian timur Kalbar sangat tinggi mencapai 395.451 ton/tahun untuk ikan pelagis kecil dan 400.517 ton/tahun untuk ikan demersal sedangkan untuk selatan Kalbar potensi yang melimpah adalah ikan pelagis kecil dan ikan demersal dengan potensi 303.886 ton/tahun untulk pelagis Kecil dan 320.432.ton/tahun untuk ikan demersal,” jelasnya.

Dikatakannya, pada Tahun 2016 produksi perikanan tangkap laut di Provinsi Kalbar mencapai 114.003 ton/tahun, sedangkan potensi perikanan tangkap laut berdasarkan WPP mencapai 2.125.021

ton/tahun, sehingga potensi penangkapan ikan masih sangat mungkin untuk ditingkatkan.

“Perkembangan wilayah pesisir dua tahun terakhir sangat tinggi terutama terkait kebijakan strategis nasional seperti pembangunan pelabuhan internasional, peningkatan infrastruktur wilayah perbatasan Indonesia dengan Malaysia di Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas pembangunan industri pertambangan dari PT. WHW dan beberapa PLTU yang masih dilakukan pembangunannya serta perkembangan minat wisata bahari sangat tinggi sehingga perlu di atur perkembangannya agar berbasis ekowisata dalam menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya.

Perkembangan wilayah pesisir yang tinggi ini dapat mengakibatkan degradasi lingkungan dan di perlukan kepastian hukum dalam penataan wilayah pesisir agar tidak menjadi konflik pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Ketentuan pengaturan pemanfaatan ruang adalah ketentuan yang diperuntukan sebagai alat pengaturan pengalokasian ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, meliputi pernyataan maksud pengelolaan kawasan, ketentuan perizinan, ketentuan pemberian insentif dan disinsentif, serta arahan pengenaan

sanksi dalam rangka perwujudan rencana alokasi ruang WP-3-K.

Ketentuan peraturan pemanfaatan ruang berfungsi: 1. Sebagai arahan alokasi ruang yang lebih rinci, 2. Sebagai alat pengendali pengembangan kawasan, 3. Menjaga kesesuaian pemanfaatan ruang dengan

rencana zonasi; 4. Menjamin agar pembangunan baru tidak mengganggu pemanfaatan ruang yang telah sesuai dengan rencana alokasi ruang; 5. Meminimalkan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana zonasi;6. Mencegah dampak pembangunan yang merugikan. (Red).

Advertisement