Arsip

Bupati Sanggau & Kubu Raya Diminta Pahami Aturan

Advertisement

PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji melantik Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan dan Wakil Bupati Kubu Raya Sujiwo, serta Bupati Sanggau Paulus Jadi dan Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot di Pendopo Gubernur jalan A. Yani Pontianak, Minggu (17/2).

Pelantikan kedua Bupati terpilih ini, merupakan hasil pemilihan kepala daerah tahun 2018 secara serentak. Dalam Sambutannya Gubernur Kalbar Sutarmidji berharap kepala daerah yang baru saja dilantik bisa menerapkan aturan secara baik dan benar dalam pengelolaan tata kelola pemerintah daerah guna percepatan pembangunan di provinsi Kalbar.

“Ada beberapa hal yang menjadi perhatian kita bersama khususnya dalam percepatan pembangunan di Kalbar untuk dua kepala daerah yang baru dilantik agar bisa menaati aturan-aturan dalam tata kelola pemerintahan. Ketika pengambil keputusan mencampur adukan antara penegakkan aturan dengan perasaan, maka perasaan dalam keadilan bermasyarakat tidak bisa berjalan dengan baik. Saya minta aturan-aturan dalam tata kelola pemerintahan harus diterapkan guna percepatan pembangunan dan keadilan bagi masyarakat,” ujar Sutarmidji.

Advertisement

Lanjutnya, dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tetang ASN pasal 117 ayat 1 berbunyi jabatan tinggi hanya dapat diduduki paling lama lima tahun dan bisa diperpanjang dengan evaluasi oleh kepala daerah secara berkompeten sesuai dengan kinerjanya dan harus ada persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Kalo kepala daerah tidak menjalankan aturan itu konsekuensinya ada pada pasal 68 ayat 1 huruf a, Undang-undang nomor 30 Tahun 2014 Tentang Akreditasi Pemerintah, disitu disebutkan kalo batas waktunya suatu keputusan itu tidak terapkan maka otomatis dia berhenti. Dia tidak boleh lagi mengambil keputusan administrasi apapun termasuk paraf surat, nanti kepala daerah harus baca dan pahami Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 biar tidak salah dalam mengambil keputusan,” tegasnya.

Gubernur Kalbar Sutarmidji menambahkan, dengan memahami aturan yang ada kepala daerah tidak disalah oleh KASN dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Kebijakannya ini juga seiring dikeluarkannya surat dari KASN pada tanggal 18 Januari 2019 yang lalu mengatur tentang jabatan.

“Pada tanggal 18 Januari yang lalu KASN mengeluarkan surat yang ditujukan kepada menteri, kepada Panglima, Kapolri, Gubernur, Bupati dan Wali Kota Se-Indonesia diminta untuk mengevaluasi terhadap pejabat dan memegang jabatan tinggi yang sudah melebihi lima tahun. Kenapa dikeluarkan surat itu, karena kaitan dengan administrasi pemerintahan dari pemerintah pusat,” tuturnya.

Pembinaan jenjang karir Gubernur Kalbar Sutarmidji harus diperhatikan oleh kepala daerah yang terpilih ini bagi ASN dilingkungan Pemerintahan Kabupaten demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik. Dirinya juga meminta kepada kepala daerah untuk memperhatikan desa-desa yang ada di daerahnya. Karena dari desa ini lah segala kebijakan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Provinsi sampai Pemerintah Kabupaten bisa bersinergi.

“Dengan konsep pembangunan Nawacita yang diprogram oleh Pemerintah Pusat dengan membangun daerah pikiran itu, kalo mau melihat hasil yang cepat desa lah menjadi peran utama. Karena menyambung program Pemerintah Pusat dengan pinggiran itu desa semua, nah salah kalau kita tidak memperhatikan desa-desa yang ada. Untuk tahun ini anggaran desa cukup besar dan tahun depan lebih besar guna pembangunan desa,” kata Sutarmidji.

Dengan konsep membangun desa, maka program pemerintah bisa terukur dan bisa cepat merespon masalah-masalah yang dihadapi masyarakat desa tersebut.

“Saya yakin komitmen para Bupati yang dilantik ini dalam pembangunan desa sudah saya terima, Mudah-mudahan ini bisa jadi model di daerah lain diluar Kalbar dalam percepatan pembangunan. Saya yakin inilah model paling bagus untuk sinergikan antara konsep pembangunan pemerintah pusat dengan daerah,” tandasnya. (Red).

Advertisement