Arsip

BNN tekan peredaran narkoba di lingkungan pendidikan

Advertisement

Untuk menekan peredaran narkoba di lingkungan pendidikan, Pemerintah Kabupaten Sintang bersama sejumlah penyelenggara pendidikan dan Perguruan Tinggi di Kabupaten Sintang mengelar asistensi penguatan pembangunan berwawasan anti narkoba bagi lingkungan pendidikan di Kabupaten Sintang, Senin pagi, 28 Mei 2018.

Beberapa perguruan tinggi yang di undang dan terlibat dalam asistensi ini diantaranya, Universitas Kapuas Sintang, Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan STKIP Persada Khatulistiwa Sintang dan STIKes Kapuas Raya Sintang, mahasiswa, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta guru-guru yang ada di Kabupaten Sintang. Namun asistensi hanya tidak melibatkan perwakilan penyelenggara setingkat SMA/SMK sederajat saja. Seperti yang kita ketahui bahwa pengelolaan SMA/SMK sederajat sudah ditangani pemerintah pronvinsi.

Asistensi ini dilakukan dalam rangka untuk menimbulkan kesadaran terdahap para pendidik, seperti guru dan dosen hingga pimpinan institusi pemerintahan agar warning mengenai penyalahgunaan narkoba.

Advertisement

Dalam sambutan tertulis Bupati Sintang, Jarot Winarno mengajak institusi pemerintah setidaknya ada 3 (tiga) langkah pencegahan yang harus dilakukan diantaranya, mengembangkan regulasi pencegahan bahaya narkoba di lingkungan pendidikan, meningkatan edukasi dan sosialisasi terkait pencegahan bahaya narkoba di lingkungan pendidikan serta meningkatkan jumlah relawan anti narkoba di lingkungan pendidikan.

Terlebih generasi muda merupakan usia produktif dan sebagai penerus bangsa yang harus terhindar dari penyalahgunaan narkoba.

Foto: Ketua STIKes Kapuas Raya Dr. Uray B. Asnol, SKM., MM., M.Kes menandatangani perjanjian kerjasama pemberantasan narkoba dikalangan pendidikan

Dalam kesempatan ini juga disampaikan bahwa Berdasarkan hasil penelitian Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) tahun 2016 menempatkan pelajar dan mahasiswa berada di urutan kedua sebagai penyalahguna narkotika dengan angka 27,32 persen setelah pekerja 50,34 persen.

Sebagai implementasi dari tiga langkah pencegahan di lingkungan pendidikan, dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kabupaten Sintang dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang serta dengan beberapa perguruan tinggi di Kabupaten Sintang.

Dalam asitensi tersebut Bupati Sintang Jarot Winarno juga berpesan kepada seluruh kepala SKPD, rektor, ketua sekolah tinggi dan peserta yang hadir untuk secara aktif bersama-sama memerangi narkoba dimulai dari lingkungan sekolah dan kampusnya masing-masing.

Dalam kesempatan ini Ketua STIKes Kapuas Raya Dr. Uray B. Asnol, SKM., MM., M.Kes ikut menandatangani perjanjian kerjasama tersebut. Uray B. Asnol mengatakan, dalam asistensi ini yang hadir masih dinilai kurang lengkap, seperti halnya pihak pengelola SMA/SMK sederajat, yang hadir hanya di dunia pendidikan terutama yang di tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama sederajat, dan kalangan perguruan tinggi. selain ketidakhadiran pengelola SMA/SMK sederajat, aistensi ini juga tidak ada kehadiran dari unsur Kementerian Agama, sangat disayangkan karena upaya preventif juga perlu ada upaya dari semua pihak, untuk itu kedepan diharapkan kepada pihak BNN agar pelaksanaan asistensi seperti ini lebih kolektif. (Red)

Advertisement