WALI KOTA PONTIANAK KEMBALI MENEGASKAN/ TIDAK ADA PENAMBAHAN LIBUR BAGI PARA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK/ PASCA CUTI BERSAMA/ LIBUR HARI RAYA IDUL FITRI 14-38 HIJIRIAH/ TAHUN 2017//
HAL INI UNTUK MENINGKATKAN KONSISTENSI INSTANSI PEMERINTAH/ DALAM MENEGAKKAN ATURAN/ DAN MEMBERIKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT//
.:RuaiTVPontianak:. IB – 02 Juli 2017
Leave a Reply