.:RuaiTVPontianak:. RC – 30 Agustus 2016
KEMENTERIAN DALAM NEGERI MELALUI DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL/ MEMINTA SELURUH RAKYAT INDONESIA SEGERA MEREKAM DATA KEPENDUDUKAN ATAU MEMBUAT ELEKTRONIK KTP/ DENGAN BATAS WAKTU SAMPAI 30 SEPTEMBER 2016//
SANKSI ADMINISTRASI DALAM BENTUK PENONAKTIFAN KTP AKAN DIBERIKAN/ BAGI WARGA YANG TIDAK MENGURUS E-KTP//
TIDAK MEMBUAT E-KTP SEBELUM 30 SEPTEMBER 2016 AKAN DI SANKSI
Apa reaksi kamu?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a Reply