Arsip

SEKJEN MADN, JANGAN ADA LAGI KRIMINILISASI PELADANG

Advertisement


Kasus Hukum yang menjerat enam peladang di Kabupaten Sintang menjadi perhatian serius oleh Majelis Adat Dayak Nasional.

Meskipun bebas murni tanpa syarat, MADN secara tegas meminta kepada Penegak Hukum dan Perancang Undang-Undang, agar ke depan tidak ada lagi kriminilisasi terhadap peladang.

Advertisement

Advertisement