Kejaksaan Negeri Sintang mengimbau kepada peserta BPJS kesehatan, baik mandiri maupun badan usaha, untuk segera melunasi tunggakan iuran jaminan kesehatan.
Jika tidak, maka Kejari Sintang akan mengambil langkah hukum.
This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.
Leave a Reply