Arsip

PEMBUNUH KEPSEK SDN 24 MENSIAP BARU TERANCAM HUKUMAN 20 TAHUN PENJARA

Advertisement

TR, pelaku pembunuhan kepala Sekolah Dasar Negeri 24 Mensiap Baru, Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang, dijerat dengan pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Advertisement

Advertisement