TR, pelaku pembunuhan kepala Sekolah Dasar Negeri 24 Mensiap Baru, Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang, dijerat dengan pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.
Leave a Reply