Ruai TV Pontianak .::Kepolisian daerah kalimantan barat akhirnya menetapkan oknum pegawai kantor pelayanan dan pengawasan bea cukai tipe Pabean C Entikong, sebagai tersangka penyelundupan sabu seberat 28 kilogram yang diungkap tujuh november 2012 lalu. Sementara sopir bus angkutan antar negara yang dititipi barang haram senilai 56 milyar rupiah tersebut, masih berstatus sebagai saksi.::
[youtube]http://youtu.be/av_k092p6Ms[/youtube]
Leave a Reply