KEJAKSAAN NEGERI PONTIANAK MELAKUKAN TINDAKAN PERSUASIF DENGAN MENJEMPUT PAKSA DUA TERPIDANA KORUPSI DI LOKASI BERBEDA/ JUMAT SORE//
PENJEMPUTAN PAKSA INI DILAKUKAN KARENA DUA TERPIDANA INI TIDAK KOPERATIF DALAM PANGGILAN JAKSA//
.:RuaiTVPontianak:. IB – 08 Juli 2017
Leave a Reply