Dua terdakwa kasus narkotika 107 kilogram sabu dan 114 butir ekstasi, menjalani sidang tahap akhir di pengadilan Negeri Bengkayang, senin, 23 september 2019.
Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa, dengan hukuman mati.
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.
Leave a Reply