Dua terdakwa kasus narkotika 107 kilogram sabu dan 114 butir ekstasi, menjalani sidang tahap akhir di pengadilan Negeri Bengkayang, senin, 23 september 2019.
Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa, dengan hukuman mati.
This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.
Leave a Reply