Arsip

DUA TERDAKWA 107 KG SABU DAN 114 RIBU EKSTASI LOLOS DARI VONIS MATI

Advertisement

Dua terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 107 kilogram, dan 114 ribu pil ekstasi, divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bengkayang, senin siang, 29 oktober 2019.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman mati.

Advertisement
Advertisement