Dua terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 107 kilogram, dan 114 ribu pil ekstasi, divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bengkayang, senin siang, 29 oktober 2019.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman mati.
Leave a Reply