BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN PONTIANAK/ AKAN MEMPERLAJARI KASUS DUGAAN PEMBERIAN OBAT YANG DIDUGA KADALUARSA/ OLEH OKNUM PERAWAT TERHADAP SALAH SATU PASIEN DI RSUD DOKTER SUDARSO PONTIANAK//
MENURUT BALAI BESAR POM PONTIANAK/ OBAT YANG SUDAH MEMASUKI MASA KADALUARSA/ TIDAK BOLEH DIGUNAKAN/ DAN BAGI YANG MELANGGAR/ DAPAT DI SANKSI PIDANA SEPULUH TAHUN PENJARA/ DAN DENDA SATU MILYAR RUPIAH//
.:RuaiTVPontianak:. IB – 19 April 2017
Leave a Reply