Arsip

Bawa Babi dari Bali ke Kalbar, KM Intan 51 Diduga belum Kantongi Izin

Kasi Perencanaan dan Pembangunan KSOP Kelas I Pontianak, Arif Maulana Hasan (tengah) memberikan keterangan kepada Wartawan, Selasa (16/01/2024). (Foto/ruai.tv).
Kasi Perencanaan dan Pembangunan KSOP Kelas I Pontianak, Arif Maulana Hasan (tengah) memberikan keterangan kepada Wartawan, Selasa (16/01/2024). (Foto/ruai.tv).
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan dan Pembangunan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I (satu) Pontianak, Arif Maulana Hasan, mengungkapkan, bahwa Kapal KM Intan 51 belum mengantongi izin sandar dan bongkar muat hewan jenis Babi di Sungai Kapuas, Jalan Adi Sucipto, Kilometer 8,2, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

“Sampai saat ini, kami belum menerima terkait dengan manifes atau permohonan izin sandar atau bongkar muat Kapal KM Intan 51 di Jalan Kilometer 8,2 Desa Parit Baru,” katanya kepada wartawan, Selasa (16/01/2024) pagi.

Karena belum ada permohonan terkait aktivitas bongkar muat tersebut, pihak KSOP Kelas I Pontianak belum menerbitkan atau mengeluarkan layanan terkait perizinan sandar Kapal, bongkar muat, maupun surat persetujuan berlayar terhadap Kapal KM Intan 51.

Advertisement

Ia juga menyebut, bahwa tempat aktivitas bongkar muat di Jalan Adi Sucipto, Kilometer 8,2 Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya hingga saat ini mengidentifikasikan belum memiliki izin.

“Secara legalitas, tempat tersebut belum memiliki izin,” tegasnya.

Menurutnya, apabila suatu tempat itu digunakan aktivitas kepelabuhanan selayaknya memiliki izin pengoperasian terminal atau dermaga. Namun sepengetahuan pihak KSOP berdasarkan data, bahwa untuk wilayah Kabupaten Kubu Raya sejauh ini belum ada Tersus atau TUKS yang khusus operasional kegiatan bongkar muat hewan atau ternak Babi.

“Di luar Pelabuhan Umum, dia harus memiliki izin Tersus atau TUKS dan izin pengoperasian atau kegiatan disesuaikan dengan yang diberikan,” jelasnya.

Terkait persoalan tersebut, pihak KSOP memastikan akan mengkroscek mencari informasi dan melakukan pemanggilan kepada pengusaha terkait dan pihak-pihak lainnya, terkait aktivitas pelayaran dan kepelabuhanan tersebut.

“Selain pemanggilan kepada pihak agen pelayaran, kita juga akan agendakan rapat koordinasi dengan instansi-instansi pemerintah untuk membahas persoalan tersebut,” ucapnya.

Sementara itu, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (HIT) Kalimantan Barat membenarkan adanya aktivitas bongkar muat hewan jenis Babi di Jalan Adi Sucipto, Kilometer 8,2 Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya yang dilakukan pada Minggu malam, tanggal 14 Januari 2024.

“Ya benar, saat itu petugas kami kurang lebih 3 atau 4 orang dalam rangka menjalankan tugas kekarantinaan pada saat aktivitas bongkar muat di lokasi tersebut,” kata Faisyal Noer, Ketua Gakkum Balai Karantina HIT Kalbar, Selasa pagi.

Terkait legalitas hasil kesehatan uji laboratorium hewan ternak tersebut, Noer mengatakan tidak ada istilah kedaluarsa atau tidak ada batasan waktu.

“Hasil uji laboratorium itu tidak ada istilah kadarluasa, tidak ada batasnya,” jelasnya.

Ketua Tim Karantina Hewan, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Barat, Yunita, menjelaskan, untuk lokasi bongkar muat ternak Babi sejauh ini sudah sesuai dengan yang tercantum dalam surat rekomendasi.

Ia memaparkan, di dalam rekomendasi pemasukan sudah diterangkan dimana bongkar muatnya. Untuk bongkar muat di Pontianak direkomendasikan di pelabuhan Kubu Raya.

“Untuk bongkar muat Babi, dermaga sandarnya kebetulan di Dermaga Parit Baru itu,” tuturnya.

Yunita menambahkan, Balai Karantina memiliki kewenangan dalam pengawasan kesehatan hewan. Setiap hewan atau ternak yang didatangkan dari luar pulau, harus disertai dengan surat kesehatan hewan atau sertifikat veteriner dari daerah asal yang dilengkapi dengan uji laboratorium.

Khusus untuk ternak babi harus ada hasil laboratorium ASF, PMK dan CFS. Selain itu harus dilengkapi dengan rekomendasi pengeluaran dari daerah asal, dan untuk di Kalimantan Barat harus ada surat rekomendasi pemasukan dari pemerintah daerah.

“Setibanya di daerah tujuan, yang dilakukan penyemprotan disinfektan hewan maupun sarana pengangkutnya, Kapal maupun truk yang keluar-masuk harus disemprot lagi,” jelasnya.

Foto: Petugas Balai Karantina HIT Kalbar sedang melakukan penyemprotan Disinfektan terhadap hewan dan sarana pengangkutnya, Minggu (14/01) malam. (Foto/Ist).

Selanjutnya, tim karantina yang terdiri dari dokter hewan dan paramedik melakukan pemeriksaan secara klinis terhadap hewan-hewan tersebut. Jika dinyatakan sehat, akan diberikan sertifikat kesehatan hewan.

Berdasarkan data yang diperoleh, Karantina Bali mengeluarkan surat keterangan kesehatan Hewan Nomor: B.33.524/1332/PKH/DISTANPANGAN tanggal 4 Januari 2024, atas nama pemilik  Geovany Aris Liyanto (081239186xxx) Br. Kaliakah, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana.

Pelabuhan Pengeluaran Pelabuhan Celukan Bawang Bali. Penerima Martin Edison SIlalahi, SH, beralamat Jalan Budi Utomo Gang Teluk Sahang 1 Kota Pontianak Kalimantan Barat. Pelabuhan penerima, Pelabuhan Pontianak.

Sementara itu, Martin Edison SIlalahi dikonfirmasi oleh ruai.tv Jumat (12/01) membenarkan dan mengakui bahwa penerima hewan tersebut memang atas nama dirinya. Namun dia mengaku sudah mengundurkan diri kurang lebih 3 (tiga) Minggu yang lalu.

Meski demikian, Ia meminta untuk melalukan konfirmasi langsung kepada pemilik sebenarnya.

Pemilik usaha hewan jenis Babi, Wira Sitompul, menjelaskan, bahwa Kapal Angkutan Ternak miliknya tersebut sudah sesuai dengan peraturan Lalu-lintas hewan antara Provinsi.

“Kapal angkut ternak yang datang hari ini izinnya sudah sesuai dengan Peraturan Lalu-lintas hewan antar Provinsi. Dermaga bongkar yang dituju pun di sini atas kesepakatan dari pemilik, instansi dan komponen masyarakat setempat karena sangat sensitifnya penerimaan akan bongkar muat ternak Babi tersebut. Kalau pak Martin kebetulan beliau akan sedang ada aktivitas keluar negeri untuk masa waktu yang belum ditentukan,” jelas Wira melalui pesan WA.

Kepala Desa Parit Baru, Musa, menjelaskan, bahwa bongkar muat ternak Babi di daerahnya sudah mendapat Izin dari pemerintah desa setempat dan dua Ketua RT. “Aktivitas bongkar hewan Babi tersebut ada lapor ke desa,” jelasnya.

Data yang dihimpun, sesuai surat Rekomendasi yang dikelaurkan oleh DPMPTSP Kalbar kepada Martin Edison SIlalahi, bahwa ada 2.000 ekor ternak Babi yang akan dikirim ke Kalbar dari provinsi Bali.

Terkait persoalan hewan jenis Babi tersebut, pada 6 Desember 2023, Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson, menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 500.7.2/5810/Disbunak.D/2023 tentang Penghentian Sementara Pemasukan Babi Potong antar Provinsi melalui angkutan darat (Kalimantan Tengah-Kalimantan Barat) dalam rangka Pengendalian Penyebaran Penyakit African Swine Fever (ASF).

Dalam surat edaran tersebut pemasukan babi potong hanya diperkenankan melalui transportasi angkutan laut.

Selanjutnya, tanggal 23 Desember 2023, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.7.2/6225/PROV tentang Pencabutan Surat Edaran (SE) Nomor 500.7.2/5810/Disbunak.D/2023.

Sementara mengenai regulasi terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), diatur berdasarkan Perda Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2023, bahwa hewan-hewan yang lalu lintaskan  Kota Pontianak ke Kabupaten lainnya harus membayar retribusi daerah kepada Kota Pontianak. (RED)

 

Advertisement