Arsip

Bawa 19 Bungkus Narkoba, AS Ditangkap Polisi

Advertisement

PONTIANAK – Anggota Polresta Pontianak Kota menangkap seorang laki-laki pelaku Narkoba bernama Ahmad Sajali alias Ahmad (24), di Jalan Pelabuhan Rakyat, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, sekitar pukul 12.30 WIB, Jumat, (13/8/) siang.

Pelaku yang berstatus sebagai pekerja swasta ini merupakan warga Jalan KS Tubun, Gang Dua Damai, RT.19, Kecamatan Banjar Selatan, Kabupaten Banjarmasin.

Penangkapan terhadap pelaku bermula saat dirinya berada di Banjarmasin, tersangka dikirim pesan/DM oleh temannya bernama Amak melalui Instagram. Diketahui Amak merupakan warga binaan pemasyarakatan Cipinang Jakarta Timur terkait perkara Narkotika, selanjutnya Amak menawarkan pekerjaan sebagai kuda atau kurir Narkotika jenis Sabu.

Advertisement

Lalu tersangka diperkenalkan oleh Amak kepada Konfusius dengan cara mendownload aplikasi BBM yang kemudian di invite oleh Konfusius, lalu tersangka mendapatkan kiriman pesan via BBM dari Konfusius yang berisikan supaya tersangka pergi ke Pontianak guna mengambil Narkotika jenis Sabu dengan imbalan sebesar Rp100.000.000.- (seratus juta) bahkan lebih, sehingga tersangka tergiur dengan imbalan tersebut dan tersangka pun berminat.

Selanjutnya tersangka mendapatkan transfer uang sebesar Rp5.000.000.- (lima juta rupiah) untuk berangkat ke Pontianak dengan menggunakan Pesawat terbang. Setelah sampai Pontianak sekitar pukul 16.00 WIB, pada Minggu (18/8) sore, tersangka langsung check in di hotel G, Jalan Jendral Urip, kamar 326, lantai 3 Pontianak. Selanjutnya tersangka mengabari Konfusius bahwa ia telah sampai di Pontianak lalu Konfusius memberi petunjuk kepada tersangka agar tersangka menuju ke hotel Santika Pontianak kamar Nomor 566 lantai 5.

Setelah 2 hari menginap di hotel G pada 20 Agustus 2019, sekitar pukul 13.00 WIB menuju hotel Santika dengan menggunakan taksi online, sebelum sampai di hotel tersangka sempat singgah di Megamall guna mencari sebuah tas ransel merek Eiger warna hitam.

Setelah sampai di hotel Santika tersangka menuju kamar tersebut dimaksud, adapun dikamar tersebut sudah ada seseorang laki laki yang menunggu. Sesampainya di hotel Santika tersangka bertemu dengan seseorang yang tidak dikenalnya dengan mengatakan kepada tersangka “kamu utusan Konfusius?” dan tersangka mengiakan pertanyaan tersebut. Kemudian orang tersebut membuka sebuah Koper dan menyerahkan 19 (sembilan belas) bungkus yang diduga berisikan Narkotika.

Kemudian oleh tersangka barang tersebut dimasukan kedalam tas gunung merek Eiger warna hitam yang sudah dibelinya yang selanjutnya tersangka membawanya kembali ke hotel G. Kemudian tersangka melaporkan bahwa telah menerima barang dari hotel Santika berupa 19 (sembilan belas) bungkus yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu, sehingga Konfusius memerintahkan tersangka untuk mencari kapal laut yang bertujuan ke Makasar.

Kemudian didapati tersangka keberangkatan kapal laut jenis ekspediai ke Makasar pada Jumat, 23 Agustus 2019, Pukul 13.00 WIB.

Lalu pada 22 Agustus 2019 tersangka check out dari hotel G yang selanjutnya menginap di rumah keluarganya yang ada di Jalan Ujung Pandang. Pada Jumat 23 Agustus 2019, sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka menuju ke Pelabuhan Rakyat Nipah Kuning, Keluraham Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat dengan menggunakan taksi online berupa mobil merek sirion warna putih.

Dimana kegiatan selama tersangka ada di Pontianak tanpa disadari oleh tersangka termonitor oleh anggota Reskrim Polsek Pontianak Barat. Berkat adanya informasi dari masyarakat dan pada hari ini Jumat, 23 Agustus 2019 sekitar pukul 12.30 WIB, anggota Reskrim Polsek Pontianak Barat menghentikan sebuah mobil Sirion warna putih melintas di Jalan Pelabuhan Rakyat, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat hendak masuk ke dalam Pelabuhan Rakyat Nipah Kuning yang diduga ditumpangi tersangka.

Setelah dilakukan penggeledahan mobil tersebut didapati tersangka dan sebuah tas gunung merek Eiger warna hitam, lalu dibuka oleh anggota disaksikan oleh warga sekitar ditemukan 19 (sembilan belas) bungkus yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Pontianak Barat, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Selain mengamankan pelaku Polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) Buah Tas Ransel Gunung Merek Eiger Warna Hitam, 19 (sembilan belas) Bungkus Pelastik Warna Hijau Bertuliskan Guanyinwang yang didalamnya berisikan Kristal Putih diduga Narkotika jenis Sabu, 1 (Satu) Buah handphone Android Merek Xiaomi Redmi Warna Hitam, 1 (Satu) Buah handphone merek samsung lipat warna putih.

Pelaku terancam dikenakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Red).

Advertisement