Arsip

Bawa 1.340 Telur Penyu, Seorang Wanita Ditangkap Polsek Semparuk

Advertisement

SAMBAS – Polsek Semparuk, Kabupaten Sambas menangkap seorang wanita berinisal N binti Husin (66) karena membawa telur penyu.

Warga Jl. Malindo, RT 039/RW 007 Desa Teluk Karang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan itu ditangkap sekitar pukul 09.30 Wib, Rabu (7/8/2019) lalu, di pelabuhan Sintete, Desa Sintete, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas.

Pengungkapan kasus ini bermula saat Polsek Semparuk menerima informasi dari masyarakat bahwa KM. Sabuk Nusantara 38 yang akan merapat/berlabuh di pelabuhan Sintete salah satu penumpangnya membawa telur Penyu. Selanjutnya petugas Polsek Semparuk yang dipimpin oleh Kapolsek bersama dengan anggota Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Sambas melakukan penyelidikan. Setelah KM. Sabuk Nusantara 38 berlabuh, kemudian salah satu penumpang yang diduga membawa telur Penyu menurunkan barang bawaannya dan langsung diperiksa oleh petugas gabungan.

Advertisement

Dari hasil pemeriksaan ditemukan 1 (satu) kotak kardus bertuliskan Good Skin merk Merries yang berisikan 517 (lima ratus tujuh belas) butir telur Penyu, 1 (satu) kotak kardus bertuliskan Good Skin berisikan 529 (lima ratus dua puluh dua Sembilan) butir telur Penyu yaitu dengan cara masing-masing kedua kotak tersebut diikat dengan tali plastik, 1 (satu) kotak kardus bertuliskan Omura Milky berisikan 105 (seratus lima) butir telur Penyu disimpan didalam tas yang berisikan pakaian, 1 (satu) kantong plastik warna hitam berisikan 40 (empat puluh) butir telur Penyu disimpan didalam kotak yang berisikan kerupuk, 1 (satu) buah toples warna merah yang berisikan 21 (dua puluh satu) butir telur Penyu dan 1 (satu) buah toples warna merah yang berisikan 15 (lima belas) butir telur Penyu dimasukkan didalam kotak yang berisikan kerupuk. 1 (satu) buah toples warna merah yang berisikan 27 (dua puluh tujuh) butir telur Penyu dan 1 (satu) buah toples warna merah yang berisikan 16 (enam belas) butir telur Penyu dimasukkan didalam kotak yang berisikan amplang dan ikan asin, dan 1 (satu) kantong plastik transparan yang berisikan 70 (tujuh puluh) butir telur Penyu disimpan didalam kotak yang berisikan kerupuk dan kopi.

Dengan demikian, jumlah keseluruhan telur Penyu yang diamankan sebanyak 1.340 (seribu tiga ratus empat puluh) butir.

Untuk selanjutnya Polsek Semparuk mengkoordinasikan penanganan kasus ini, dengan Sat Reskrim Polres Sambas. (Red)

Advertisement