PONTIANAK, RUAI.TV – Sebanyak 708 RT dan RW di Kecamatan Pontianak Utara, menerima bantuan operasional masing-masing sebesar Rp1,5 juta per tahun, dari Pemerintah Kota Pontianak.
Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menyerahkan secara simbolis bantuan itu kepada ketua RT dan RW di Aula Kantor Camat Pontianak Utara, Selasa (30/04/2024).
Ani Sofian menyebut, bantuan operasional ini merupakan wujud perhatian dan kepedulian Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, kepada RT/RW yang telah menjalankan tugasnya membantu masyarakat dan pemerintah. Menurutnya, Kota Pontianak merupakan satu-satunya daerah di Provinsi Kalbar, yang memberikan bantuan operasional bagi RT/RW.
“Kita patut bersyukur karena walaupun nilai bantuan tidak seberapa, tetapi ini menjadi bagian dari perhatian dan kepedulian Pemkot Pontianak terhadap RT/RW yang telah ikhlas membantu masyarakat di lingkungannya masing-masing,” ujarnya.
Dia juga meminta seluruh RT di Pontianak Utara, untuk membantu mendistribusikan lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024 kepada seluruh warga di lingkungannya masing-masing. Hal ini berkaitan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber pembiayaan pembangunan.
“Oleh sebab itu, saya berharap kepada seluruh RT untuk membantu Pemkot Pontianak mendistribusikan lembar SPPT PBB ke tiap-tiap warga untuk segera dilunasi sebelum jatuh tempo,” pesan Pj Wali Kota Ani Sofian.
Baca di halaman berikutnya…
Leave a Reply