Arsip

15 Positif Korona di SDN 11 Pontianak, Sekolah Tatap Muka Libur Sepekan

klaster sekolah libur - Kegiatan yang Boleh dan Tidak Boleh Selama PPKM Darurat
Ilustrasi: unsplash.com/ruai.tv
Advertisement

Klaster Sekolah

“Kita lihat perkembangan varian Omicron. Karena mulai ada di Kota Pontianak. Taman-taman akan kita liburkan juga, terutama taman sepeda,” tegas Edi.

Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kalbar telah pula menerbitkan surat edaran per Jumat, 21 Januari 2022. Surat edaran ini menghentikan sementara proses belajar tatap muka di sekolah selama satu pekan.

Baca juga: Vaksinasi Anak: Rasanya Kayak Digigit Semut…

Advertisement

Pertama, pemberhentian sementara belajar tatap muka terbatas untuk jenjang sekolah dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kota Pontianak. Pemberhentian ini berlaku selama satu pekan, dalam rentang 22 hingga 29 Januari 2022. Pembelajaran tetap berlangsung secara dalam jaringan (daring) atau online.

Kedua, meminta Satgas Penanganan COVID-19 di kabupaten/kota di Kalbar melakukan evaluasi atas pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas. Sesuai SKB 4 menteri, melakukan swab terhadap guru dan peserta didik secara berkala.

Baca juga: Vaksin Anak di Pontianak, Ini yang Ortu Harus Lakukan

Ketiga, melakukan upaya percepatan vaksinasi anak usia enam hingga 11 tahun di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat. Kebijakan menghentikan sementara sekolah tatap muka, menyikapi adanya guru dan siswa positif terkonfirmasi COVID-19 di Pontianak. (RED)

Advertisement