Arsip

13 Desa di Nanga Mahap Komitmen Wujudkan Desa Online

Advertisement

SEKADAU – Sebanyak 13 desa di Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, berkomitmen mewujudkan desa online.

Desa online ini merupakan perwujudan pemenuhan hak warga atas akses informasi publik desa, sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 Tahun 2018, tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

Sudah ada 7 desa yang menganggarkan desa online ini, yaitu desa Tamang, Tembesuk, Landau Apin, Landau Kumpai, Tembaga, Sebabas, dan desa Lembah Beringin. Sementara 6 desa lainnya berkomitmen akan menganggarkan tahun depan.

Advertisement

Camat Nanga Mahap, Acung Yulius mendukung perwujudan desa online ini sebagai salah satu indikator desa mandiri.

Kepala Bidang Aplikasi Teknologi Informatika Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sekadau, Agus Rayadin mengatakan, dukungan pemerintah Kabupaten Sekadau berupa sistem informasi desa berbasis open source, sehingga dimungkinkan masing-masing desa mengembangkan sistem informasi desa tersebut. Selain itu Agus Rayadin juga mengatakan, Pemkab Sekadau melalui Dinas Kominfo akan memfasilitasi pendaftaran nama domain untuk website desa, sedangkan untuk dukungan teknis, terutama jaringan internet, program kampung online memungkinkan internet dapat diakses oleh warga desa, meskipun berada di lokasi yang jauh dan belum ada jaringan telekomunikasi seluler.

Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, Chatarina Pancer Istiyani memaparkan, landasan-landasan hukum terkait desa online dimana desa sebagai badan publik wajib menyediakan dan mengumumkan informasi publik desa sesuai amanah UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, sebagai pemenuhan hak warga masyarakat. Jika hak masyarakat terkait akses informasi publik ini tidak terpenuhi, maka menurutnya berpotensi memunculkan sengketa informasi publik. (Red)

Advertisement