Arsip

1 Pelaku Narkoba Digelandang ke Mapolres Kapuas Hulu

Polres Kapuas Hulu tangkap satu pelaku narkoba di Kecamatan Putussibau Utara, Sabtu (09/03/2024). (Ist/ruai.tv)
Advertisement

Dari pengakuan HT, butiran kristal tersebut adalah Sabu. Selanjutnya petugas menggeledah rumah kontrakan pelaku, dan menemukan alat penghisap sabu (Bong) diduga milik HT.

“Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

HT akan dikenakan pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1),  Undang-undang Republik Indonesia Nomor  35 tahun 2009 tentang Narkotika .

Advertisement

“Saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan oleh Penyidik Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu,“ ungkapnya.

Iptu Jamali mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu, untuk bersama-sama melawan dan memberantas narkoba, dan berikan informasi sekecil apapun terkait narkoba yang ada di lingkungan masyarakat, kepada pihak Kepolisian.

“Dalam rangka pencegahan agar kita dan keluarga tidak menjadi korban dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (ROV)

Advertisement