Arsip

Sampah Bertebaran di Pusat Kota, Siap-siap Kena Sanksi

sampah kota
Tebaran sampah di sebagian area pusat kota. Foto: DOK/ruai.tv
Advertisement

BENGKAYANG, RUAI.TV – Persoalan sampah masih menjadi pekerjaan besar untuk Kabupaten Bengkayang. Masih kerap terlihat, tebaran sampah itu muncul di sejumlah titik di pusat kota.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Lingkungan Hidup (PRPLH) Kabupaten Bengkayang, Dodorikus, menyebut, tingkat kepatuhan masyarakat sebenarnya mulai meningkat.

Baca juga: Rp 176 juta, Bonus MTQ XXX Kafilah Ketapang

Advertisement

“Meski masih sering kami jumpai, sampah-sampah bertebaran di dekan ruko-ruko di pusat kota,” ujar Dodorikus.

Dia menjelaskan, peraturan daerah (Perda) sudah mengatur mengenai pengelolaan sampah. Masyarakat wajib mematuhi jadwal buang sampai, yakni pukul 18.00 WIB di Tempat Pembuangan Sampah (TPS).

Baca juga: 2 Tersangka Korupsi di Pontianak Tertangkap

“Menyangkut jam buang sampah tidak pagi atau siang, tapi sore jam 6 sore di TPS. Sanksi bagi yang melanggar larangan, mulai teguran sampai sanksi pidana ringan,” papar Dodorikus.

Meski menyebut, tingkat kepatuhan masyarakat mulai meningkat, dia mengakui masih kerap terjaadi sampah menumpuk di pasar-pasar. Dodorikus mengimbau para pedagang dan masyarakat mematuhi ketentuan pembuangan sampah.

Baca juga: Petani Jelimpo Belajar Pestisida Organik

Kesadaran untuk pengelolaan sampah yang baik sangat penting, selain untuk kebersihan, juga menghindar genangan air. Tumpukan sambah sering menyumbat saluran air, bahkan ada yang melimpah ke sungai. (RED)

Advertisement