Arsip

Residivis Narkoba di Jagoi Babang Ini Berusia 25 Tahun

residivis narkoba di jagoi babang_ruai.tv
Polres Bengkayang menggiring para tersangka tindak pidana narkoba. Foto: DOK/ruai.tv
Advertisement

BENGKAYANG, RUAI.TV – Seorang residivis kasus narkoba asal Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang ditangkap polisi. Residivis berinisial DN ini baru berusia 25 tahun.

Personil Satresnarkoba Polres Bengkayang, mengungkap tiga kasus tindak pidana narkoba dalam satu hari dengan jumlah tersangka tiga orang. Termasuk, residivis narkoba asal Jagoi Babang tersebut. Pelaku lainnya berinisiao FE alias FD dan FN.

Baca juga: Sabu di Desa Garu dan Tunang, Polisi Tangkap 2 Pelaku

Advertisement

Pengungkapan pada 14 -15 Nopember 2021 itu terjadi di dua kecamatan yang berbeda. Jumlah kasus terungkap sebanyak tiga kasus.

Baca selanjutnya dengan klik pages 2

Advertisement