Polisi menangkap sembilan orang ini dari sejumlah wilayah, yakni di Kecamatan Monterado dan Sungai Betung. Selain mengusut pekerja, polisi juga mendalami para penadah hasil PETI.
Kapolres memaparkan, ada satu kasus melanggar pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan perannya sebagai penadah. Pelaku menyalurkan hasil dari aktivitas PETI tersebut.
Baca juga: 8 Orang Ditahan Saat Razia PETI di Kuala Behe
Barang bukti yang berupa uang senilai Rp 25 juta. Juga hasil aktivitas PETI dari penadah berupa emas puluhan gram. Termasuk, alat pengolahan, serta alat berat yang masih berada di gudang penyitaan.
Para pelaku diancam dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Ancaman pidana penjara selama lima tahun. (ROB/RED)
Leave a Reply