BENGKAYANG, RUAI.TV – Seorang mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Bengkayang, menjadi tersangka kasus korupsi Dana Desa. Statusnya sebagai tersangka, sebagaimana pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkayang, Tommy Adhiyaksahputra, Kamis (19/05/2022).
Kajari bersama Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang, Adityo Utomo, memaparkan kronologis kasus, dalam sebuah pernyataan pers.
Baca juga: 2 Polisi Sanggau Diberhentikan, Ini Kasusnya
Kejari telah melakukan penahanan terhadap tersangka sejak 18 Mei 2022. Masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkayang.
Tersangka berinisial JS merupakan mantan Kades Janyat di Kecamatan Lembah Bawang. JS pernah menjabat sebagai kades untuk periode 2016-2022.
Baca juga: Narkoba dalam Tahu Sambal di Lapas Singkawang
Kajari memaparkan, penahanan JS dalam proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi Dana Desa. Dugaan adanya penyimpangan terjadi untuk tahun anggaran 2018 dan 2019. Sebab, JS tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggarannya.
“Tim Penyidik telah mengumpulkan barang bukti dan alat bukti. Berupa keterangan saksi-saksi, dan Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Teknis dan Auditor Inspektorat. Bukti itu membuat terang tindak pidana ini, sehingga cukup untuk menetapkan tersangka,” kata Kajari.
Baca juga: 23 Desa Selenggarakan Pilkades di Sanggau
Kerugian negara yang muncul dalam kasus ini sebesar Rp 582.515.100,00. Kasi Pidsus Kejari Bengkayang, Adityo Utomo menambahkan, kasus ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat.
“Untuk perkara dugaan penyalahgunaan Dana Desa ini, kami sangkakan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun, atau seumur hidup,” ucap Kasi Pidsus.
Baca juga: Harga Sawit Periode I Mei 2022, Cek di Sini!
Saat ini, Kejari melakukan pendalaman kasus, untuk kemungkinan adanya tersangka lain. Sementara ini, pelaku baru mengarah kepada mantan kades tersebut.
“Tapi tidak menutupi kemungkinan ada tersangka-tersangka lain,” ujar Kasi Pidsus. (ROB/RED)
1 Comment