BENGKAYANG, RUAI.TV – Selama menjalankan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Kapuas 2022, Polres Bengkayang mengungkap 44 kasus kriminal. Dari jumlah itu, tertangkap tersangka sebanyak enam orang.
Operasi Pekat Kapuas tersebut berlangsung selama 14 hari dalam bulan April 2022. Dari kasus-kasus kriminal yang terungkap, kali ini tidak satu pun kasus terkait premanisme.
Baca juga: 52 Sanggar Seni, Disdik Melawi Lakukan Monitoring
Kasat Reskrim Polres Bengkayang, Iptu Abril, menjelaskan, dari kasus-kasus yang terungkap, ada enam orang yang menjadi tersangka. Empat kasus perjudian, kemudian 27 kasus minuman keras, lima kasus prostitusi, dan satu kasus narkotika.
Selanjutnya, ada dua kasus petasan, serta lima kasus senjata api dan senjata tajam. Di antara para pelaku ada yang menerima sanksi teguran.
Baca juga: Polres Bengkayang Bubarkan Pesta Kelulusan SMA di Jalan Raya
Mereka yang menerima teguran, wajib membuat surat pernyataan. Menyatakan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Dari empat kaus miras, polisi menerbitkan 27 surat teguran dan pernyataan. Sementara untuk lima kasus prostitusi, ada 10 surat pernyataan.
Baca juga: Cetak Kartu Keluarga Sendiri di Pontianak, Ini Caranya
Dan dari enam tersangka, dua di antaranya terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Para tersangka kini menjalani proses hukum dan beraa dalam tahanan Polres Bengkayang. (RED)
Leave a Reply