Arsip

3 Pencuri Sepeda Motor di Bengkayang Tertangkap

tersangka curanmor bengkayang
Polisi Bengkayang menggiring tiga pelaku curanmor. Foto: DOK/ruai.tv
Advertisement

BENGKAYANG, RUAI.TV – Personil Polres Bengkayang menangkap tiga orang pelaku tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari ketiga tersangka ini, polisi menyita lima unit sepeda motor berbagai merk.

Mereka melakukan kejahatan ini dalam bulan Juni 2022. Aksi mereka menyasar sejumlah kecamatan di Kabupaten Bengkayang.

Baca juga: Tongkang Tabrak Kapal dan Pekong di Suka Lanting

Advertisement

Dari lima laporan yang masuk, tiga kasus telah berhasil terungkap. Laporan yang polisi terima berasal dari Kecamatan Teriak, Bengkayang Kota, dan Sanggau Ledo.

Waka Polres Bengkayang, Kompol Michael Terry mengatakan, para pencuri sepeda motor memanfaatkan kelengahan korban dalam melakukan aksinya.

Baca juga: Tak Punya Lapangan, Atlet Panahan Pontianak Sewa Lahan

Pencuri-pencuri ini melarikan sepeda motor itu dengan cara masuk ke dalam rumah yang kosong saat penghuninya bepergian.

Para pelaku curanmor ini terancam maksimal sembilan tahun penjara, sesuai pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 HKUHP. (RED)

Advertisement