Arsip

Sherly Tjoanda Laos Dorong Legalisasi Hutan Adat di Maluku Utara

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, menegaskan komitmen kuat Pemprov dalam mempercepat pengakuan dan legalisasi hutan adat. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

MALUT, RUAI.TV – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, menegaskan komitmen kuat pemerintah provinsi dalam mempercepat pengakuan dan legalisasi hutan adat sebagai langkah strategis menyelesaikan konflik tenurial yang terus terjadi di wilayah tersebut.

Dalam Sosialisasi dan FGD Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) di Ternate, Provinsi Maluku Utara, Rabu (3/6), Sherly menyampaikan bahwa hingga saat ini Maluku Utara belum memiliki satu pun hutan adat yang sah secara hukum.

“Maluku Utara setahu saya adalah salah satu provinsi yang belum memiliki hutan adat secara sah legalitasnya. Satu senti pun belum ada,” ujar Sherly dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, kondisi tersebut memicu berbagai konflik kepemilikan lahan antara masyarakat adat, negara, dan pihak perusahaan. Masyarakat adat merasa memiliki hak karena telah menempati dan mengelola wilayah secara turun-temurun, sementara negara menetapkan kawasan tersebut sebagai hutan negara, dan perusahaan mengantongi izin usaha di atas lahan yang sama.

“Semua merasa punya hak, tapi tidak ada yang benar-benar tenang,” tegasnya.

Sherly memaparkan bahwa Maluku Utara memiliki sekitar 2,5 juta hektare kawasan hutan, sementara area penggunaan lain hanya berkisar 200 ribu hektare. Ketimpangan tersebut memperbesar potensi konflik, terutama saat kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan saling beririsan.

Ia menekankan pentingnya pengakuan hutan adat sebagai solusi jangka panjang. Pemerintah provinsi, menurutnya, terus mendorong percepatan regulasi melalui kerja sama lintas pemerintah daerah dan pusat.

“Kita menunggu perda dari kabupaten untuk kemudian kita bisa membuat perda dari provinsi. Kita juga menunggu peraturan dari pusat terkait dengan hutan adat, tapi kita jalan saja secara paralel,” jelas Sherly.

Sherly mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk perwakilan kesultanan dan masyarakat adat, untuk terlibat aktif dalam proses tersebut. Ia memastikan pemerintah daerah memiliki komitmen penuh dalam melegalkan hutan adat demi kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami berkomitmen penuh untuk bagaimana melegalkan hutan adat, sehingga hutan adat ini bisa dimanfaatkan nilai ekonominya bagi kesejahteraan masyarakat adat dan kesultanan,” ungkapnya.

Meski demikian, Sherly mengingatkan bahwa proses legalisasi membutuhkan tahapan panjang karena harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, ia menilai sinergi lintas sektor menjadi kunci utama keberhasilan program tersebut.

Dalam upaya mengurai konflik yang telah terjadi, Sherly mengusulkan penyelarasan data dan peta antarinstansi. Ia menyoroti perbedaan data antar lembaga yang sering memicu tumpang tindih kebijakan.

“Kita harus punya peta yang sama dari BPN, Balai Kehutanan, Kementerian Kehutanan, Dinas Kehutanan, dan SDM. Jangan sampai beda kementerian, beda peta,” tegasnya.

Selain itu, ia mendorong penanganan konflik secara bertahap dengan menentukan prioritas kasus yang paling mendesak. Pendekatan tersebut diharapkan mampu menekan potensi konflik baru di masa mendatang.

Sherly juga menekankan pentingnya perubahan pendekatan dalam penyelesaian konflik tenurial. Ia mengajak semua pihak untuk duduk bersama dan mendengarkan perspektif masing-masing secara terbuka.

“Kita harus duduk bersama, mendengar cerita dari semua pihak, masyarakat, pemerintah, dan pemegang izin, dan memberikan asas keadilan,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Sherly mengajak seluruh elemen masyarakat Maluku Utara untuk menjaga hutan sebagai warisan bagi generasi mendatang. Ia menilai kelestarian hutan sejalan dengan upaya menjaga kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat adat.

“Hutan yang terjaga adalah warisan terbaik untuk anak cucu kita,” tutup Sherly.

Lihat Juga: