LANDAK, RUAI.TV – Ratusan warga kembali menggelar aksi unjuk rasa di kantor PT Fortune Borneo Resources (FBR) di Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Selasa (10/3/2026).
Aksi tersebut merupakan lanjutan dari protes masyarakat terkait aktivitas eksplorasi perusahaan tambang emas yang dinilai memicu keresahan di tengah warga.
Aksi yang melibatkan sekitar 100 orang massa itu berlangsung di area perusahaan. Warga datang untuk mempertanyakan aktivitas eksplorasi PT FBR sekaligus memprotes pembukaan simbol adat pamabakng yang sebelumnya mereka pasang di lokasi perusahaan.
Salah satu warga Desa Kayu Ara, Hermanto, menjelaskan bahwa pamabakng tersebut dipasang oleh masyarakat saat aksi pertama pada 4 Maret 2026. Pemasangan simbol adat itu bertujuan menghentikan sementara seluruh aktivitas perusahaan sampai tuntutan masyarakat mendapatkan solusi.
Lihat Juga:
Namun dalam perkembangan terbaru, masyarakat menemukan bahwa pamabakng tersebut telah dibuka. Hal itulah yang memicu warga kembali mendatangi kantor perusahaan. “Ada yang buka pamabakng. Kami sedang melakukan mediasi,” kata Hermanto singkat kepada ruai.tv.
Situasi aksi berlangsung dalam pengamanan aparat kepolisian. Kapolsek Mandor, IPDA Bernadus Didy Kusnadi, mengatakan pihaknya langsung turun melakukan pengamanan setelah menerima laporan terkait aksi massa tersebut.
Ia menjelaskan, aksi tersebut dipicu oleh ketidakpuasan masyarakat terhadap lokasi eksplorasi perusahaan yang dinilai berada di wilayah yang selama ini menjadi sumber kehidupan warga.
“Ada massa sekitar seratus yang demo,” kata Bernadus Didy Kusnadi.
Kapolsek Mandor itu mengatakan pihaknya juga meminta bantuan personel dari Polres Landak untuk memastikan situasi tetap aman dan terkendali selama aksi berlangsung.
Ia mengimbau masyarakat yang menyampaikan aspirasi agar tetap menjaga ketertiban serta tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik.
“Kami mengimbau massa agar tetap tertib dan menjaga kondusivitas,” ujarnya.
Didy Kusnadi juga menjelaskan bahwa dari sisi perizinan, PT Fortune Borneo Resources telah mengantongi izin usaha pertambangan dari pemerintah pusat. Ia menilai perlu adanya sosialisasi yang lebih intensif dari perusahaan kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Di IUP sudah izin eksplorasi, naik ke izin operasi produksi,” katanya.
Sementara itu, pihak perusahaan menyatakan tetap berkomitmen menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Koordinator Humas PT FBR, Sono Santoso, mengatakan perusahaan selalu mengedepankan komunikasi dengan masyarakat dalam menjalankan kegiatan operasionalnya.
“Perusahaan menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengedepankan komunikasi yang baik,” ucapnya.
Sono juga menyinggung peristiwa kericuhan yang terjadi sebelumnya pada Rabu, 4 Maret 2026. Dalam peristiwa tersebut, sejumlah fasilitas milik perusahaan mengalami kerusakan akibat aksi massa. Ia menyebutkan dua unit kendaraan operasional perusahaan rusak, begitu pula dengan kantor serta tempat tinggal karyawan.
Menurut Sono, kericuhan tersebut diduga dipicu oleh kabar yang beredar di masyarakat terkait tudingan bahwa perusahaan menyerobot lahan warga serta melaporkan aktivitas penambangan ilegal kepada aparat penegak hukum.
Namun, ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. Sono menjelaskan bahwa PT Fortune Borneo Resources telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi dengan luas wilayah konsesi sekitar 3.650 hektare yang berlaku hingga tahun 2029.
“Hingga saat ini perusahaan masih berada pada tahap eksplorasi dan belum melakukan kegiatan penambangan atau operasi produksi di area yang dituduhkan itu,” katanya.
Di sisi lain, masyarakat dari sejumlah desa di Kecamatan Mandor tetap menyuarakan keberatan terhadap keberadaan perusahaan tersebut.
Sebelumnya, perwakilan masyarakat Desa Pongok, Kecamatan Mandor, juga menyampaikan kekecewaan mereka setelah mediasi yang difasilitasi oleh Disperindag ESDM Provinsi Kalimantan Barat pada Senin, 9 Maret 2026, tidak dihadiri pihak perusahaan dan sejumlah pejabat yang diharapkan hadir.
Hermanto mengatakan ketidakhadiran pihak-pihak tersebut membuat masyarakat merasa aspirasi mereka tidak didengarkan. Ia menyebut kehadiran PT FBR yang telah mengantongi izin pertambangan emas sejak 2011 menimbulkan gejolak sosial di tengah masyarakat.
Menurutnya, perusahaan sempat melakukan aktivitas produksi pada 2012, namun kemudian meninggalkan bekas tambang begitu saja.
“PT FBR sudah mendapatkan izin eksplorasi sejak tahun 2011, namun pada tahun 2012 mereka sudah melakukan produksi. Setelah beberapa bulan bekerja, mereka tinggalkan bekas tambang begitu saja. Sekarang ini mereka mulai mau melakukan aktivitas eksplorasi kembali,” ungkap Hermanto kepada wartawan di Pontianak.

Ia juga menyoroti masa berlaku izin eksplorasi yang menurutnya memiliki batas waktu tertentu. “Padahal berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, masa izin eksplorasi hanya delapan tahun saja,” katanya.
Hermanto menambahkan bahwa luas konsesi pertambangan milik PT FBR mencapai sekitar 3.000 hektare. Sebagian wilayah konsesi tersebut juga berada dalam area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit milik PT Mustika Abadi Khatulistiwa.
Menurutnya, wilayah konsesi tersebut juga mencakup lahan pertanian dan perkebunan milik masyarakat dari tiga desa di Kecamatan Mandor. Tiga desa tersebut adalah Desa Kayu Ara, Desa Pongok, dan Desa Sumsum.
“Jadi kalau itu kami serahkan lagi kepada PT FBR, maka ke depannya kami tidak lagi memiliki lahan pertanian, perkebunan dan sebagainya. Oleh karena itu, kami minta izin konsesi PT FBR segera dicabut,” tegasnya.
Selain itu, masyarakat juga mempersoalkan proses eksplorasi yang dinilai tidak melibatkan pemilik lahan. Hermanto menyebut perusahaan seharusnya meminta persetujuan masyarakat sebelum melakukan kegiatan eksplorasi di atas lahan milik warga.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur kewajiban pemegang izin usaha pertambangan untuk meminta izin kepada pemilik hak atas tanah.
“Dari awal saja mereka tidak baik, bagaimana ke depannya nanti. Keberadaan PT FBR sangat meresahkan masyarakat, karena ketidakpatuhannya terhadap peraturan yang ditetapkan sesuai dengan perizinan,” tandasnya.
Dalam mediasi yang digelar di Aula 1 Kantor Disperindag ESDM Provinsi Kalimantan Barat itu, sejumlah instansi pemerintah sebenarnya telah hadir. Di antaranya Kepala Disperindag ESDM Kalbar Syarif Kamaruzaman, Kepala DPMPTSP Landak Usmanadi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Landak Sahbirin, perwakilan Biro Perekonomian Provinsi Kalbar Sunardi, Inspektur Tambang KESDM Riza Novrindo, Ketua Komisi II DPRD Landak Evi Yuvenalis, serta sejumlah pejabat lainnya.
Namun karena pihak perusahaan dan sejumlah pejabat yang diharapkan hadir tidak datang, masyarakat meminta agar mediasi tersebut ditunda.
“Berhubung pihak-pihak yang kami harapkan untuk mendengarkan keluh kesah kami tidak hadir, maka saya selaku perwakilan masyarakat meminta agar mediasi pada hari ini dibatalkan dan ditunda,” ujar Hermanto.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan pihak perusahaan dapat segera menjadwalkan kembali pertemuan resmi agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui dialog terbuka.
Saksikan Juga:















Leave a Reply