Arsip

Masyarakat Adat Menyuke Marah, Tanah Leluhur Berubah Menjadi Hutan Produksi

Masyarakat Adat Tiga Desa di Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak tolak penetapan Tanah Ulayat menjadi Hutan Produksi. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

LANDAK, RUAI.TV – Ketegangan muncul dalam masyarakat adat Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, setelah tanah leluhur yang selama puluhan tahun menjadi sumber kehidupan berubah status sebagai kawasan Hutan Produksi.

Warga dari Desa Bagak, Desa Anik Dingir, serta Desa Mamek menyampaikan tuntutan agar pemerintah mengembalikan hak atas tanah adat yang selama ini mereka kelola turun-temurun.

Aspirasi tersebut mengemuka dalam pertemuan masyarakat adat bersama tokoh masyarakat, perangkat desa, serta kepala dusun pada Senin, 9 Maret 2026.

Advertisement

Sekitar 37 orang hadir dalam forum yang membahas persoalan status lahan permukiman serta kebun masyarakat yang sejak 2013 masuk kawasan Hutan Produksi.

Perwakilan masyarakat Adat Dusun Panji, Badinarta, menjelaskan bahwa wilayah yang kini berstatus Hutan Produksi merupakan tanah adat yang sejak lama menjadi ruang hidup masyarakat. Lahan tersebut selama ini berfungsi sebagai tempat tinggal sekaligus area bercocok tanam.

Menurut Badinarta, perubahan status kawasan tersebut terjadi tanpa musyawarah dengan masyarakat maupun lembaga adat setempat. Kondisi tersebut memunculkan keresahan karena masyarakat merasa kehilangan kepastian atas wilayah yang mereka kelola sejak generasi terdahulu.

“Tanah itu merupakan tanah adat nenek moyang yang sejak dahulu menjadi sumber kehidupan masyarakat. Namun pada 2013 muncul penetapan kawasan Hutan Produksi tanpa komunikasi dengan masyarakat maupun lembaga adat,” ujar Badinarta.

Wilayah yang masuk dalam persoalan meliputi Dusun Panji pada Desa Bagak, Dusun Sekibul serta Dusun Beliung pada Desa Anik Dingir, serta Dusun Perabi dan Dusun Napal pada Desa Mamek. Masyarakat memanfaatkan kawasan tersebut untuk permukiman, ladang, serta kebun yang menopang ekonomi keluarga.

Selain perubahan status lahan, warga juga menyampaikan kekhawatiran atas keberadaan sejumlah pihak yang datang ke wilayah tersebut. Menurut keterangan masyarakat, beberapa orang memasang patok pada sejumlah lahan dengan menyebut kegiatan tersebut berkaitan dengan kawasan Hutan Produksi.

Situasi tersebut menambah kegelisahan warga karena sebagian lahan yang mendapat tanda patok merupakan kebun dan tanah garapan keluarga.

Badinarta menyebut masyarakat sebenarnya telah berupaya menempuh jalur komunikasi dengan pemerintah. Upaya tersebut berlangsung melalui penyampaian surat kepada sejumlah pihak pemerintah.

Menurut keterangan masyarakat, surat permohonan penyelesaian masalah tanah adat telah tiga kali terkirim kepada Bupati Landak. Selain itu, satu surat juga terkirim kepada Gubernur Kalimantan Barat serta satu surat kepada pemerintah pusat. Namun hingga saat pertemuan berlangsung, masyarakat mengaku belum menerima tanggapan resmi.

Kepala Dusun Panji, Toni, menyampaikan dukungan masyarakat terhadap langkah perjuangan pengembalian status tanah adat. Ia menyebut masyarakat berharap penyelesaian persoalan berlangsung secara adil serta menghormati hak masyarakat adat.

“Kami berharap tanah yang sejak dahulu menjadi wilayah adat dapat kembali berstatus sebagai tanah adat masyarakat,” ujarnya.

Pandangan serupa muncul dari Kepala Dusun Sekibul, Juminius Baket. Ia menilai forum pertemuan tersebut menjadi langkah awal memperkuat sikap bersama masyarakat dalam memperjuangkan hak atas wilayah adat.

Menurutnya, penyelesaian persoalan tanah adat penting agar tidak memicu konflik pada masa mendatang. Ia juga berharap pemerintah dapat membuka ruang dialog bersama masyarakat.

Dalam pernyataan bersama, tokoh adat serta masyarakat menyebut bahwa tuntutan pengembalian tanah adat memiliki dasar hukum yang jelas. Salah satu rujukan berasal dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa hutan adat bukan bagian dari hutan negara.

Selain itu, masyarakat juga mengacu pada Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebut negara mengakui serta menghormati masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.

Ketentuan lain juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria yang mengatur perlindungan hak rakyat atas tanah.

Melalui forum tersebut, masyarakat Desa Bagak, Desa Anik Dingir, serta Desa Mamek berharap pemerintah segera membuka dialog serta mencari jalan keluar atas persoalan status kawasan. Top of Form

Advertisement