Arsip

Negara Abaikan Masyarakat Adat, Krisis Lingkungan Kian Menguat

Hutan Adat Bukit Nibung di Desa Benua Krio, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang. (Foto/Ruai.tv)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Krisis lingkungan global terus mengancam kehidupan manusia. Deforestasi, pencemaran air, serta perubahan iklim memperlihatkan tekanan serius terhadap daya dukung bumi.

Namun di tengah situasi tersebut, berbagai penelitian justru menunjukkan fakta penting yakni; wilayah yang masyarakat adat kelola memiliki tingkat kerusakan lebih rendah dibanding wilayah yang pengelolaannya berorientasi eksploitasi.

Pegiat lingkungan dan kearifan lokal, Pitalis Mawardi B, menegaskan bahwa masyarakat adat bukan kelompok tradisional yang tertinggal zaman. Ia menyebut masyarakat adat sebagai aktor utama dalam menjaga keberlanjutan ekologi.

Advertisement

“Masyarakat adat memiliki relasi khas dengan alam. Mereka memandang alam bukan sebagai objek eksploitasi, tetapi sebagai bagian sakral dari kehidupan,” ujar Pitalis.

Dosen Universitas PGRI Pontianak tersebut menjelaskan, pola relasi itu tumbuh melalui sistem nilai, norma, serta praktik hidup yang berlangsung turun-temurun. Dalam perspektif ekologi budaya, manusia membangun pola adaptasi sosial-budaya sesuai kondisi alam tempat mereka hidup.

Praktik seperti larangan menebang hutan tertentu, sistem rotasi ladang, hingga pengelolaan hutan adat menjadi bentuk adaptasi ekologis yang menjaga keseimbangan lingkungan.

Pitalis merujuk pemikiran ekonom peraih Nobel, Elinor Ostrom, tentang konsep common pool resources atau sumber daya bersama. Ostrom membuktikan komunitas lokal mampu mengelola hutan, sungai, dan laut secara berkelanjutan melalui aturan sosial yang mereka sepakati dan tegakkan bersama.

Temuan itu membantah anggapan klasik tentang tragedy of the commons yang menyatakan sumber daya bersama pasti berujung pada kerusakan.

“Kerusakan lingkungan bukan lahir dari kepemilikan bersama, tetapi muncul ketika kontrol sosial dan nilai kolektif melemah. Dalam masyarakat adat, aturan adat justru menjadi mekanisme pengendalian yang efektif,” tegas Pitalis.

Menurutnya, kearifan lokal merupakan pengetahuan kolektif yang berkembang dari pengalaman panjang interaksi manusia dengan alam. Nilai keseimbangan, keharmonisan, dan keberlanjutan menjadi prinsip utama dalam pengelolaan sumber daya alam.

Pengetahuan tersebut bersifat kontekstual dan adaptif, serta terbukti mampu menjaga daya dukung lingkungan dalam jangka panjang. Meski demikian, Pitalis melihat ironi besar dalam praktik kebijakan nasional.

Negara sering memposisikan sistem adat sebagai tidak modern, kurang produktif, bahkan menghambat pembangunan. Persepsi tersebut mendorong alih fungsi wilayah adat melalui izin konsesi tanpa persetujuan komunitas yang telah menjaga kawasan itu selama ratusan tahun.

“Hutan, tanah, dan air bagi masyarakat adat bukan komoditas ekonomi semata. Semua itu merupakan warisan leluhur yang wajib mereka jaga untuk generasi mendatang,” kata Pitalis.

Prinsip tersebut melahirkan aturan adat yang ketat, seperti larangan menebang pohon secara sembarangan, pembatasan pemanfaatan sumber daya, serta sanksi sosial bagi pelanggar. Sistem tersebut berjalan efektif karena masyarakat mematuhi norma yang mereka yakini bersama.

Namun kebijakan sektoral yang pro-investasi kerap mengabaikan sistem sosial itu. Negara, menurut Pitalis, tampak lebih percaya pada mekanisme pasar dan teknologi industri ketimbang mekanisme sosial lokal yang telah teruji oleh waktu.

Akibatnya, ketika negara melemahkan kontrol masyarakat adat atas wilayahnya, konflik agraria meningkat dan kerusakan ekologis meluas.

“Negara memiliki mandat konstitusional untuk melindungi lingkungan dan masyarakat adat. Tetapi dalam praktiknya, kepentingan ekonomi jangka pendek sering mengalahkan prinsip keberlanjutan,” ujar Pitalis.

Ia menilai komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan sering berhenti pada retorika. Dalam forum internasional, negara menyatakan dukungan terhadap perlindungan masyarakat adat dan penguatan pengetahuan tradisional.

UNESCO bahkan menempatkan pengetahuan tradisional sebagai elemen penting dalam menjaga keanekaragaman hayati. Namun pada level nasional, pengakuan wilayah adat berjalan lambat dan regulasi sering tumpang tindih.

Pitalis menekankan bahwa persoalan utama kebijakan lingkungan saat ini bukan kekurangan aturan. Masalah utama justru terletak pada absennya perspektif keadilan ekologis. Negara masih memandang lingkungan sebagai objek pengelolaan teknokratis, bukan sebagai ruang hidup sosial dan budaya.

“Ketika negara mengabaikan masyarakat adat, negara sebenarnya sedang menyingkirkan salah satu instrumen paling efektif dalam menjaga lingkungan,” tegasnya.

Ia menambahkan, kebijakan yang mencabut otoritas komunitas lokal dan menyerahkannya kepada aktor berorientasi profit jangka pendek hanya akan mempercepat degradasi lingkungan. Pendekatan sentralistik dan represif tidak akan menyelesaikan krisis iklim maupun kerusakan alam.

Sebagai Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat dan Kepala Bidang Pembangunan SDM Ikatan Cendekiawan Dayak Nasional DPW Kalbar, Pitalis mengajak negara bersikap rendah hati. Ia menilai negara perlu mengakui masyarakat adat sebagai subjek pengetahuan ekologis, bukan sebagai objek pembangunan.

“Krisis lingkungan tidak akan selesai hanya dengan regulasi. Negara perlu mengakui, melindungi, dan melibatkan masyarakat adat dalam setiap perumusan kebijakan lingkungan,” ujarnya.

Pitalis menegaskan bahwa pengakuan tersebut bukan sekadar tuntutan moral, melainkan kebutuhan ekologis dan konstitusional. Tanpa perubahan paradigma pembangunan, eksploitasi sumber daya alam akan terus menggerus keberlanjutan.

Ia mendorong pergeseran paradigma dari eksploitasi menuju keberlanjutan, serta dari pendekatan sentralistik menuju partisipatif. Dalam konteks krisis iklim yang semakin nyata, solusi tidak selalu lahir dari teknologi canggih atau investasi besar.

Solusi dapat tumbuh dari kearifan lama yang selama ini publik abaikan. “Sudah saatnya negara belajar dari masyarakat adat. Mereka bukan penghambat pembangunan, tetapi penjaga keseimbangan alam yang sesungguhnya,” pungkas Pitalis.

Pandangan tersebut menjadi pengingat bahwa masa depan lingkungan tidak hanya bergantung pada regulasi formal, tetapi juga pada keberanian negara mengakui dan memperkuat peran komunitas lokal.

Tanpa langkah tersebut, kerusakan lingkungan bukan sekadar kegagalan kebijakan, melainkan kegagalan moral dalam menjaga warisan bumi bagi generasi mendatang.

Advertisement