MELAWI, RUAI.TV – Kabupaten Melawi kembali diguncang temuan serius di sektor perkebunan. Wakil Bupati Melawi, Malin, menyoroti aktivitas sejumlah perusahaan sawit yang menjalankan produksi tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU), meskipun sudah memiliki izin usaha perkebunan.
Temuan itu muncul setelah pemerintah daerah memanggil dan mengevaluasi operasional perusahaan-perusahaan perkebunan di Melawi. Hasilnya, puluhan ribu hektare kebun sawit ternyata berproduksi tanpa dasar legal berupa HGU.
Bahkan, terdapat pabrik kelapa sawit yang beroperasi tanpa didukung kepemilikan kebun. Pemerintah Kabupaten Melawi mencatat ada lima perusahaan yang terlibat dengan total luas lahan sekitar 23.338 hektare.
Perusahaan tersebut yakni PT Agro Lestari Kencana Makmur, PT Sawit Jaya Manunggal, PT Adau Hijau Lestari, PT Bumi Sawit Utama, dan PT Samboja Inti Perkasa. Praktik ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta putusan Mahkamah Konstitusi.
Regulasi itu menegaskan bahwa izin usaha perkebunan saja tidak cukup. Perusahaan wajib memiliki IUP sekaligus HGU agar operasional berjalan sah secara hukum. Wakil Bupati Melawi, Malin, menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan pelanggaran tersebut berlarut-larut.
“Perusahaan tidak bisa hanya berpegang pada izin usaha perkebunan. HGU itu dasar legal penguasaan lahan. Kalau tidak sesuai kerangka regulasi, itu sudah masuk kategori pelanggaran administratif,” tegas Malin.
Malin menambahkan, pemerintah daerah menyiapkan langkah tegas untuk menertibkan perusahaan.
“Pemda Melawi akan mengambil tindakan. Salah satunya dengan memberikan sanksi hingga pencabutan IUP bila perusahaan tidak segera menyelesaikan kewajibannya,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Melawi, Yusuf Afandi, menjelaskan bahwa kelima perusahaan tersebut belum sepenuhnya mengantongi HGU karena masih dalam proses pengurusan.
“Dari lima perusahaan itu, HGU-nya masih tahap proses. Namun, proses tidak bisa dijadikan alasan untuk tetap beroperasi penuh tanpa dasar hukum yang lengkap,” kata Yusuf Afandi.
Pemkab Melawi kini memperketat pengawasan sektor perkebunan agar aktivitas usaha berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan daerah maupun masyarakat. Pemerintah juga menegaskan transparansi menjadi penting agar publik mengetahui perusahaan mana saja yang belum patuh terhadap regulasi.















Leave a Reply