PONTIANAK, RUAI.TV – Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, mengimbau masyarakat adat di Kabupaten Sekadau agar menjaga hutan dan wilayah adat yang mereka miliki serta segera mengurus legalitasnya. Upaya itu dinilai penting untuk mencegah sengketa lahan dan praktik mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Sekadau terus mendorong warga melindungi hutan dan wilayah adat, baik yang di kelola secara perorangan maupun komunal. Sejumlah titik wilayah adat di Sekadau telah di usulkan masyarakat kepada pemerintah daerah untuk di tetapkan secara resmi agar memiliki kepastian hukum.
Subandrio menegaskan, kepastian hukum atas hutan dan wilayah adat menjadi kunci utama perlindungan hak masyarakat. Ia menilai legalitas melalui sertifikat dan dokumen resmi mampu menutup celah bagi pihak-pihak yang ingin menguasai wilayah masyarakat secara tidak sah.
“Pemerintah daerah bersama masyarakat adat di Kabupaten Sekadau, pertama tentu kita harus menjaga hutan dan wilayah adat kita. Di Sekadau banyak masyarakat mengusulkan wilayah adat. Ada beberapa titik yang masyarakat ajukan kepada pemerintah daerah untuk ditetapkan sebagai wilayah adat,” kata Subandrio.
Ia juga meminta masyarakat tidak menunda pengurusan status hukum wilayah yang mereka kelola. Menurutnya, penguatan legalitas perlu di lakukan baik secara individu maupun komunal agar hak atas wilayah adat diakui secara sah oleh negara.
“Kemudian kita meminta masyarakat adat supaya mengurus status hukum wilayah. Itu penting, baik perorangan melalui sertifikat maupun hak-hak masyarakat adat secara komunal melalui dokumen-dokumen resmi yang di sampaikan kepada pemerintah daerah,” ujarnya.
Pemerintah daerah, lanjut Subandrio, siap menindaklanjuti usulan hutan dan wilayah adat komunal dengan menyiapkan payung hukum yang jelas. Ia menyebut regulasi dapat berbentuk peraturan daerah (Perda) atau peraturan bupati agar wilayah adat memiliki kekuatan hukum tetap.
“Untuk yang sifatnya komunal, hutan dan wilayah adat itu perlu pemerintah daerah buatkan Perda atau peraturan bupati supaya ada legalitasnya,” jelasnya.
Sementara untuk kepemilikan atau pengelolaan pribadi, Subandrio mengharapkan masyarakat aktif mengajukan sertifikasi ke instansi terkait. Ia menilai dokumen legal menjadi perlindungan dasar agar wilayah tidak mudah di klaim pihak lain.
“Terutama untuk yang pribadi, kita harapkan dibuat semacam sertifikat. Usulkan saja supaya hutan dan wilayah itu jelas status hukumnya,” tegasnya.
Melalui imbauan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sekadau berharap masyarakat semakin sadar pentingnya menjaga hutan dan wilayah adat. Dengan legalitas yang kuat, masyarakat dapat terhindar dari konflik agraria sekaligus melindungi warisan leluhur agar tetap terjaga bagi generasi mendatang.















Leave a Reply