Arsip

Dishub Pontianak Klarifikasi Aduan Parkir yang Ganggu Akses Toko Warga

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak mendatangi Pelapor guna menindaklanjuti laporan atas parkir yang diduga tidak tertib di Jalan Prof. Dr. M. Yamin A. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak menindaklanjuti laporan warga atas nama Suprianto terkait dugaan gangguan akses usaha dan parkir tidak tertib di Jalan Prof. Dr. M. Yamin A Nomor 99, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan.

Tindak lanjut tersebut Dishub lakukan sebagai bentuk respons atas pengaduan masyarakat yang masuk secara resmi. Kasi Pengelolaan Perparkiran Dishub Kota Pontianak, Desi Susanti, menyampaikan bahwa pihaknya langsung merespons laporan tersebut pada 9 Desember 2025.

Pada hari yang sama, tim Dishub turun ke lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus mengambil langkah penanganan awal sesuai kewenangan. Dalam kunjungan tersebut, tim Dishub memberikan imbauan kepada perwakilan Toko Amora agar lebih memperhatikan pengelolaan parkir konsumennya.

Advertisement
Gambar: Petugas Dinas Perhubungan Kota Pontianak saat menerima Laporan dari Suprianto atas parkir yang diduga tidak tertib. (Foto/ruai.tv)

Imbauan itu bertujuan untuk memastikan kendaraan yang parkir tidak menghalangi atau mengganggu akses masuk ke toko milik Suprianto yang berada di sekitar lokasi. Selain berkoordinasi dengan pihak manajemen, tim Dishub juga melakukan klarifikasi langsung kepada juru parkir yang bertugas di area Toko Amora.

Dari hasil klarifikasi, juru parkir mengakui telah memasang plang atau tanda larangan parkir di depan toko Suprianto. Pemasangan tersebut dilakukan dengan maksud agar tidak ada kendaraan yang berhenti di lokasi tersebut.

Menanggapi temuan itu, Desi Susanti menegaskan bahwa Dishub Kota Pontianak melarang pemasangan rambu, plang, maupun banner parkir oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan. Dishub meminta juru parkir untuk segera melepaskan plang tersebut karena pemasangan rambu lalu lintas hanya dapat dilakukan oleh instansi berwenang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Pada hari yang sama, kami menegur juru parkir dan mengingatkan manajemen agar tidak lagi memasang rambu atau plang parkir yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Desi Susanti kepada Ruai.TV, Senin (15/12) malam.

Dishub Kota Pontianak kemudian melakukan pengecekan ulang ke lokasi pada Jumat, 12 Desember 2025. Dalam pengecekan tersebut, tim memastikan bahwa plang larangan parkir yang sebelumnya terpasang di depan toko Suprianto sudah tidak ada. Pengecekan ini menjadi bagian dari upaya monitoring untuk memastikan tindak lanjut berjalan sesuai arahan.

Gambar: Plang atau tanda larangan parkir di depan toko Suprianto yang dipasang oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan di sebatang pohon sudah dilepaskan. (Foto/ruai.tv)

Desi Susanti juga menjelaskan bahwa saat Suprianto mengantarkan surat pengaduan, dirinya sedang melakukan tindak lanjut laporan masyarakat di lapangan. Pada kesempatan itu, Desi Susanti berhenti sejenak dan berdialog langsung dengan Suprianto untuk menjelaskan langkah-langkah yang telah Dishub lakukan.

Pada hari yang sama, tim pengelolaan parkir Dishub kembali memantau lokasi dan bertemu langsung dengan Suprianto. Hasil pemantauan memastikan bahwa plang parkir sudah tidak terpasang dan akses menuju toko berjalan normal.

Dishub Kota Pontianak menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penataan parkir guna menjaga ketertiban, kelancaran aktivitas usaha, serta kenyamanan seluruh masyarakat di wilayah Kota Pontianak.

Advertisement