MELAWI, RUAI.TV – Pemerintah Kabupaten Melawi bersama Pelaksana Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Melawi menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas usulan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di dua desa.
Diskusi berlangsung di Convention Hall Kantor Bupati Melawi pada Jumat, 28 November 2025, dan dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Melawi, Paulus.
FGD ini menghadirkan perangkat daerah, perwakilan masyarakat adat, serta tokoh-tokoh kampung yang mengajukan usulan pengakuan MHA. Pemerintah Kabupaten Melawi menempatkan forum ini sebagai ruang penting untuk menilai kelengkapan dokumen dan memastikan kesesuaian data sebelum menerbitkan Surat Keputusan (SK) MHA.
Usulan yang masuk mencakup MHA Dayak Limbai Kampung Guhung dan Sungai Lalau di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Menukung. Selain itu, masyarakat adat Dayak Limbai dan Kebahan Penyelopat Ketemenggunan Sungai Mentoba di Kecamatan Ella Hilir juga mengajukan pengakuan resmi kepada pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Paulus menegaskan peran strategis pemerintah daerah dalam proses pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat. Ia menyebut pemerintah harus memverifikasi setiap dokumen secara menyeluruh agar pengakuan yang di berikan tepat sasaran.
“Kami perlu memastikan seluruh dokumen usulan lengkap dan sesuai. Pengakuan MHA tidak hanya soal legalitas, tetapi juga bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak masyarakat adat,” ujar Paulus.
Ketua Pelaksana Harian AMAN Melawi, Hermanus TR, ikut menyoroti pentingnya SK MHA bagi komunitas adat. Menurutnya, pengakuan resmi memberi kepastian hukum bagi masyarakat untuk mengelola wilayahnya tanpa konflik dan tekanan eksternal.
“Dengan SK MHA, masyarakat adat memiliki dasar kuat dalam mempertahankan wilayah dan identitasnya,” kata Hermanus.
Sementara itu, Temenggung Desa Sungai Mentoba, Sumadi, menyampaikan harapan besar terhadap proses usulan ini. Ia menilai pengakuan MHA dapat memperkuat peran masyarakat adat dalam menjaga hutan secara berkelanjutan.
Pengakuan MHA menjadi fondasi penting untuk memastikan peran masyarakat adat tetap kuat dalam mengelola lingkungan, menjaga keseimbangan ekosistem, dan melestarikan kearifan lokal yang turun-temurun.
Pemerintah dan AMAN Melawi berharap proses ini berjalan cepat agar masyarakat adat di dua kecamatan tersebut dapat memperoleh haknya secara penuh.















Leave a Reply