Arsip

Kejati Kalbar Geledah Rumah Tersangka Korupsi Dana Hibah Gereja GKE Petra Sintang

Satu diantara mobil di rumah tersangka HN disita dalam pengeledakan yang dialkukan oleh Kejati Kalbar. (Foto/Penkum)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggeledah rumah tersangka HN di Jalan Purnama II, Komplek Purnama Elok, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Rabu (12/11/2025).

Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi penggunaan dana hibah Pemkab Sintang kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra Sintang pada Tahun Anggaran 2017 dan 2019.

Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menjelaskan bahwa penggeledahan berlangsung berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print-02/O.1/Fd.1/11/2025 tanggal 12 November 2025 dan Surat Penyidikan Nomor Print-01/O.1/Fd.1/03/2024 tanggal 27 Maret 2024.

Advertisement

Tim melaksanakan penggeledahan sesuai ketentuan hukum acara pidana, disaksikan oleh pihak setempat dan warga sekitar.

“Tim mengamankan dua unit mobil, sejumlah dokumen, laptop, buku tabungan, serta beberapa barang pribadi milik tersangka. Semua barang tersebut kami bawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk didalami lebih lanjut,” tegas Wayan.

Gambar: Kejati Kalbar menyita sejumlah dokumen penting saat melakukan pengeledahan rumah tersangka HN dalam kasus Dugaan Korupsi Hibah Gereja GKE Petra Sintang. (Foto/Penkum)

Ia menambahkan, dari hasil penyidikan diketahui Gereja GKE Petra Sintang menerima dana hibah sebesar Rp5 miliar pada 2017 dan Rp3 miliar pada 2019 untuk pembangunan gereja.

Namun, pembangunan sebenarnya telah rampung pada 2018, sementara pada 2019 tersangka HN tetap membuat dan menandatangani laporan pertanggungjawaban seolah-olah kegiatan masih berjalan.

“Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara. Karena itu, tim terus menelusuri aset dan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi ini,” jelasnya.

Kepala Kejati Kalbar, Emilwan Ridwan, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh langkah penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

“Penggeledahan ini bagian dari upaya memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan. Kami menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan akuntabilitas,” ujar Emilwan.

Kejati Kalbar memastikan akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dana hibah Gereja GKE Petra Sintang tersebut.

Saksikan juga Berita Sebelumnya di Link dibawah ini.

Advertisement